in

Jual Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar, DR Masuk Bui

Tersangka DR (BP/IST)

Palembang, BP- Karyawan peruaahaan swasta di Palembang, DR (21) warga kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang ditetapkan tersangka dalam kasus penjualan kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar.

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan DR diamankan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir,” katanya saat gelar rilis di Polda Sumsel, Rabu (2/6).

Menurutnya, ada juga 120 butir obat kurus yang disimpan dalam 4 botol kecil dengan masing-masing isi 30 butir.

Dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk memasarkan produk ilegalnya.

“Ada juga 15 pot cream paten malam, 2 pot cream paten siang dan sejumlah barang bukti lainnya yang kita amankan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 JO pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36
tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal 197 ayat (1) JO pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang undang-undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Serta Pasal 62 ayat 1 JO pasal 8 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Tersangka DR mengaku sudah dua tahun menjalankan praktik dagang ilegal tersebut.

“Selama ini aman-aman saja, tidak ada yang komplain,” kata DR.

Selama beroperasional, DR selalu memanfaatkan media belanja online.

Kosmetik maupun obat-obatan tersebut ia beli kemudian jual lagi secara online untuk mendapat keuntungan.

“Saya belinya online, terus jualnya juga secara online. Saya beli dari akun toko di Indonesia,” katanya.

DR mengatakan, hasil dari bisnis yang ia jalani selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Disdik OKU Sumsel dukung penuh kebijakan pembelajaran tatap muka

Aksi Tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan Berujung Damai