in

Jubir AMIN Miko Kamal: Secara Teknis, Presiden Tak Bisa Berkampanye untuk Capres

PADEK.JAWAPOS.COM-Juru Bicara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Wilayah Sumbar merespons pernyataan Presiden Jokowi bahwa seorang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.

Menurut Miko, pernyataan Presiden Jokowi tersebut secara normatif dapat dibenarkan karena tertulis di dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

Akan tetapi, kata Miko, pasal itu secara teknis sangat tidak mungkin dilaksanakan. Syaratnya sangat berat dan secara teknis-operasional sangat tidak mungkin Presiden Jokowi menggunakan haknya tersebut.

Ada aturan sangat ketat yang harus dilewati ketika melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon presiden. Aturan tersebut termaktub di dalam Pasal 304 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa dalam berkampanye, Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara sangat luas cakupannya. Mulai dari mobil dinas, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lainnya dibiayai oleh APBN.

“Kita bisa bayangkan, bagaimana caranya presiden melepaskan semua fasilitas negara yang sehar-hari melekat pada dirinya ketika berkampanye. Misalnya, ketika berkampanye presiden tidak boleh menggunakan mobil dinas kepresidenan. Presiden juga tidak boleh menggunakan fasilitas yang dibiayai oleh APBN. Jika presiden nekat melakukan itu tanpa menggunakan fasilitas negara, justru kita mengkhawatirkan keselamatan lresiden. Sebaliknya, jika presiden melakukan kampanye tanpa melepaskan fasilitas negara yang melekat padanya, presiden akan terkategori melawan hukum,” tambah Miko.

Miko Kamal yang juga Wakil Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN menyampaikan bahwa sebaiknya Presiden Jokowi menahan hasratnya untuk berkampanye bagi salah satu pasangan calon.

“Kita tahu bahwa presiden punya anak, yakni Gibran Rakabuming Raka, yang sedang bertarung di Pilpres 2024. Secara naluriah dan alamiah harus dibantunya. Tapi, demi kebaikan bangsa dan negara serta dirinya sendiri, presiden sebaiknya menahan diri dan terus memosisikan dirinya sebagai Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan justeru mengecilkan dirinya sebagai Presiden milik keluarganya atau milik sekelompok orang saja,” tegas Miko.

Apalagi, kata Miko, dalam pertemuan Presiden Jokowi dalam pertemuan makan siang dengan ketiga calon presiden pada Oktober 2023 lalu di Istana Negara telah menyatakan dirinya berjanji akan bersikap netral.

Selain itu, Jokowi telah menegaskan kepada TNI, Polri dan penjabat kepala daerah agar bersikap netral di Pilpres “Mestinya komitmen itu dijaga agar Pilpres 2024 berjalan adil dan setara serta demi kebaikan bangsa,” imbuh alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang ini.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules dan Helikopter TNI AU

KPU Sumbar Sosialisasikan Penghitungan Suara dengan Aplikasi Sirekap Mobile