in

Juknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017

Baca Juga

Mungkin Program PKB masih terasa asing bagi kita sebagai guru, Sebenarnya apa yang dimaksud dengan program PKB ini, pada kesempatan kali ini saya akan sedikit berbagi penjelasan melalui Petunjuk Teknis Program (Juknis) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017. 
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan PKB Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)
Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
  • Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2. Jumlah guru yang sangat besar  3. Letak geografis dan distribusi guru diseluruh Indonesia
  • Ketersediaan koneksi internet
  • Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
  • Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
  • Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara daring.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Tatap Muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta seperti pada Gambar 2.1. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam moda tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktik, dan penilaian.
Unsur yang terlibat pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan UPT adalah Instruktur Nasional (IN) sebagai fasilitator, guru sebagai peserta dan panitia kelas.  
Selengkapnya tentang silahkan baca Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017 Disini.
Demikian semoga bermanfaat. 

What do you think?

Written by virgo

Persela diperkuat 31 pemain hadapi Liga 1

Surat Edaran Mendikbud Tentang Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017