JAKARTA -Jumlah pelaporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang diterima Komisi Yudisial (KY) cenderung mengalami penurunan. Dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 1.722 laporan, kemudian data hingga 23 Desember 2019 ini sebanyak 1.544 laporan.
“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun yang lalu memang pada 2019 ini ada penurunan jumlah laporan pelanggaran. KY berharap, penurunan kuantitas laporan ini karena adanya peningkatan pelayanan di pengadilan dan kualitas putusan pengadilan,” kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, di Jakarta, Kamis (26/12).
Jaja menjelaskan dari tahun ke tahun, jumlah laporan yang masuk masih didominasi perkara perdata dan pidana yang merupakan ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif. Di tahun 2019, perkara perdata yang masuk berjumlah 686 laporan, sementara tahun 2018 berjumlah 783 laporan.
Menurut Jaja, untuk perkara pidana berjumlah 464 laporan, sementara di tahun 2018 berjumlah 507. Perkara lainnya di tahun 2019 yang dilaporkan ke KY yaitu perkara agama 90 laporan, Tata Usaha Negara 82 laporan, Tipikor 50 laporan, pemilu 36 laporan, perselisihan hubungan industrial 34 laporan, dan lingkungan 30 laporan.
“Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan atau telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi. Pada tahun 2019 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 224 laporan. Sementara di tahun 2018 berjumlah 412 laporan,” kata Jaja.
Kurang Persyaratan
Jaja menguraikan penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan. Penyebab tersebut, antara lain kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, tambah Jaja, sidang panel hingga sidang pleno, anggota KY menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim di tahun 2019. Jumlah usulan sanksi ini meningkat signifikan dibandingkan di tahun 2018 yang hanya berjumlah 63 sanksi. KY mencatat usulan sanksi tetap didominasi sanksi ringan. ola/yag/N-3