Tanjungpinang – Peraturan Daerah Tentang Parkir disahkan tiga minggu lalu, tapi penerapan parkir di lapangan belum maksimal. Sebab, masih ada juru parkir belum memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir saat menarik punggutan parkir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perparkiran, Syahrial, Senin (6/7) mengatatakan, pada Perda Perparkiran itu diatur jika setiap pungutan parkirwajib disertai dengan karcis.
”Jadi sekarang setelah Perda ini ada, kalau bayar parkir wajib diberikan karcis. Kalau tak ada karcis ya tidak perlu membayar,” sebutnya.
Sepanjang pantauan hari ini, tiga minggu pasca-Perda tersebut disahkan, sistem pembayaran tarif parkir masih sama seperti sebelum Perda Perparkiran ini disahkan. Para juru parkir yang bertugas belum dilengkapi dengan karcis yang berfungsi sebagai tanda bukti pembayaran retribusi parkir oleh masyarakat.
Kemudian kata dia, Dishubkominfo Kota Tanjungpinang juga harus memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Selanjutnya kata dia, dalam Perda tersebut juga diatur tentang sanksi bagi yang melanggar.
Di kesempatan itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menerangkan soal tarif parkir progresif yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran yang baru di-sahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang (16/6) lalu. Penerapannya hanya akan dilakukan di kawasan-kawasan tertentu yang dianggap berpotensi menimbulkan kemacetan.
Selain itu kata dia, walaupun Perda Perparkiran itu sudah bisa diberlakukan secara efektif. Namun kata dia, tarif progresif belum bisa diterapkan. Pasalnya, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda Perparkiran itu. Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang harus terlebih dahulu menyediakan peralatan pendukung untuk penerapan tarif progresif tersebut.
”Tarif progresif itu juga tidak diberlakukan 24 jam. Hanya di waktu dan tempat tertentu. Karena (tarif progresif) ini tujuannya untuk menertibkan,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perparkiran Syahrial, Senin (6/7).
”Dalam menetapkan tarif progresif ini harus ada peralatan pendukung berupa alat ukur (waktu). Itu yang belum ada. Jadi tarif progresif ini belum bisa diterapkan sekarang,” sebutnya.
Tapi lanjutnya, untuk penerapan tarif biasa, aturannya sudah harus mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam Perda Perparkiran yang baru saja disahkan. Sementara itu, Kadishubkominfo Wan Samsi belum berhasil memberikan penjelasan soal karcis yang belum ada di tangan juru parkir.