Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla meminta Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mematuhi hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. “Ahok mesti menjalani dan berjanji menjalani,” ujar Kalla di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11), dilansir dari CNN indonesia.
Hal menarik terjadi ketika Kalla ditanya terkait penetapan Ahok sebagai tersangka. Kalla terlihat kaget dan langsung melirik arloji di tangan kirinya. Dia terkejut status Ahok telah ditetapkan. Meski demikian, Kalla menegaskan, semua pihak harus menghormati aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan setiap tersangka belum tentu bersalah. “Tersangka belum tentu terhukum, nanti kita lihat lagi,” ujar Kalla.
Badan Reserse Kriminal Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan. “Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta. Keputusan menaikkan status ke tahap penyidikan tidak bulat, tapi dominasi suara menghendaki proses hukum dilanjutkan. Meski telah menyandang status tersangka, kepolisian tidak menahan Ahok. Namun Ahok kini telah dicegah bepergian ke luar negeri.
LOGIN untuk mengomentari.