Sekayu (ANTARA) – Sukses terapkan Perda KTR, Pemkab Musi Banyuasin di bawah komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi akhirnya menorehkan prestasi cemerlang dengan berhasil meraih penghargaan Pastika Parama 2024.
Prestasi ini berkat komitmen Kabupaten Muba dalam menerapkan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok. Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin ini diterima langsung oleh Kadinkes Muba H Azmi Dariusmansyah., Selasa (04/6/2024) pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2024 di Jakarta.
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Dinas Kesehatan Muba.
pj Bupati berharap apa yang capai saat ini menjadi motivasi kedepannya untuk semakin lebih baik dalam membangun daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu tentunya seluruh jajaran Pemkab Musi Banyuasin wajib menjalankan Perda Nomor 11 tahun 2016 dan Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan, penertiban dan edukasi secara berkesinambungan ke seluruh sektor untuk terwujudnya Pelaksanaan Perda tersebut.
Sementara, Kadinkes Muba Azmi mengatakan bahwa penghargaan yang diterima oleh Pemkab Muba ini tidak lepas dari support dan komitmen yang kuat Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dan Sekda Muba H Apriyadi, Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP beserta seluruh jajarannya.
Prestasi ini, lanjut Azmi hasil kerja keras bersama dalam menerapkan Perda KTR di 7 Tatanan KTR diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain Anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Apa yang kita raih ini berkat komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dan Sekda Muba H Apriyadi serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba, sehingga Kabupaten Muba yang kita cintai ini mendapatkan apresiasi sebagai satu satunya Kabupaten / Kota di Sumatera yang berhasil memperoleh penghargaan Kabupaten/kota yang sukses dalam menerapkan Perda KTR,”ungkapnya.
Dengan diberikan penghargaan Pastika Parama ini, sambutannya Pemkab Musi Banyuasin akan terus berupaya melakukan pengawasan. Penertiban dan Edukasi tentang penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2016 untuk melindungi anak 2 usia di bawah 18 tahun dari paparan asap rokok dan juga ibu hamil.
Hal ini karena merupakan salah satu upaya untuk melahirkan generasi yang sehat dan cerdas dengan tidak terpapar oleh asap rokok.