in

KAI operasikan KA jarak jauh hanya untuk kebutuhan mendesak nonmudik

Palembang (ANTARA) – PT Kereta Api Divisi Regional Palembang tetap mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh pada periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021, untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang bukan untuk mudik Lebaran.

Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa, mengatakan, keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Untuk itu, KAI Divre III Palembang akan mengoperasikan Kereta Serelo rute Kertapati – Lubuklinggau (PP) dan Kereta Rajabasa rute Kertapati – Tanjungkarang (PP) pada periode tersebut.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.

Berdasarkan aturan tersebut, ia menjelaskan, KA jarak jauh boleh diakses bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sedang sakit dan mengunjungi keluarga yang berduka. Bagi ibu hamil maka harus didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib menunjukkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum maka diwajibkan untuk melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik ini berlaku secara individual. Untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak ini harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata dia.

KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Pengoperasian KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah.

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Warga Bukittinggi keberatan penerapan denda Prokes Rp100 ribu

Kodam II Sriwijaya Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1442 H