in

KAIPalembang tegaskan aturan larangan merokok di stasiun dan kereta

Palembang (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api dan untuk tetap menjaga budaya tertib, bersih, dan juga menjaga kesehatan Bersama.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa, mengatakan kesadaran pelanggan dalam mentaati peraturan sangat berperan dalam kelancaran operasional kereta api, terlebih ketika jumlah penumpang meningkat. KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta.

“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati demi terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” katanya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Peluncuran Buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi” di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Purbaya ubah pembayaran kompensasi energi jadi 70 persen tiap bulan