in

Kajian Etis Praktik Donor Organ Mesti DiperkuatPembajun

YOGYAKARTA – Kemajuan ilmu kedokteran dalam penerapan teknologi transplantasi organ, donor organ, bahkan transpalasi organ binatang ke tubuh manusia mesti diikuti dengan kajian etis berbasis etika maupun agama. Ini diperlukan agar bisa menjadi pegangan bagi pasien dan juga dokter.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog Moral, Hukum, dan Kemanusiaan tentang Donasi Tubuh dan Donor Organ, yang diselenggarakan Pusat Kajian Bioetika dan Humaniora Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (3/8).

Guru Besar bidang studi Islam dari George Mason University, Amerika Serikat, Abdulaziz Sachedina, mengatakan dalam tradisi Islam telah mengatur soal sumbangan organ asalkan tidak mengarah pada komersialisasi bagian tubuh dan tubuh manusia tidak diperlakukan hanya sebagai komoditas.

“Tubuh manusia tidak bisa diganggu gugat dan memiliki martabat tersendiri sebagai bagian dari penciptaan Tuhan,” ujarnya.

Menurutnya, penting bagi umat muslim untuk menjaga tujuan penciptaan Ilahi saat merumuskan penggunaan organ yang bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan transplantasi organ, baik yang berasal dari donor hidup atau mati.

Dalam pandangan teologis agama Kristen Protestan, pendeta Wahju S Wibowo mengatakan transplantasi dan donor organ penting dilakukan untuk tujuan pengobatan sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup seseorang. “Tindakan ini membawa gema kekristenan mengenai kasih,” ujarnya.

Namun demikian, menurutnya, yang perlu dipertimbangakan adalah status kehidupan bagi donor organ yang meninggal. Secara etis, donor organ meninggal baru benar-benar bisa dilakukan apabila pendonor sudah meninggal dunia.

Tak Melanggar

Sementara itu, dalam pandangan agama Buddha, menurut Biku Jotidhammo Mahathera, tidak ada nilai moral yang dilanggar dalam donasi tubuh dan organ karena hal itu merupakan praktik nyata ajaran Buddha. Bahkan menurutnya, umat Buddha Sri Langka merupakan pendonor kornea mata terbanyak di dunia.

“Umat Buddha meyakini bahwa jika ia mendonasikan mata pada kehidupan saat ini maka akan memiliki penglihatan yang lebih baik dalam kehidupan yang akan datang,” ungkapnya.

Adapun dalam pandangan Gereja Katolik, kata Aloysius Purwa Hadiwardoyo, donasi organ tubuh dianggap sebagai sebuah tindakan yang tidak bermoral apabila donasi itu dilakukan dengan cara tidak berperikemanusiaan, apalagi dilakukan berdasarkan prinsip jual beli dengan mengenakan tarif yang fantastis.

“Orang boleh merelakan organ tubuhnya untuk menolog orang lain asal tidak membahayakan hidup dan kepribadian sendiri harus dilakukan dengan semangat solidaritas,” katanya.

Sementara dalam perspektif hukum, menurut praktisi hukum, Bimas Ariyanta, belum diatur lebih jauh tentang transplantasi dan donor organ. Namun, sesuai UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan tindakan memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dilarang dengan dalih apa pun. YK/E-3

What do you think?

Written by virgo

Pembentukan Densus Tipikor Dikaji

Jika suatu saat penyesalan tak bisa membangkitkanmu. Maka jangan pernah berpikir kau akan mati setelahnya. Karena penyesalan adalah pelajaran untukmu dalam bertindak