in

Kakak Adik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan Selama Delapan Tahun

PROHABA, BANDUNG – Dua orang kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Dari catatan polisi, mereka telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.

Pelaku menyasar penjual online shop (olsop) di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.

Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.

“Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian,” kata Erdi.

Baca juga: Cabuli Remaja, Buruh Diciduk di Rumah Istri Muda, Ekses Pesta Seks di Pidie

Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.

Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.

“Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan,” tutur Erdi.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi: Rajut Kembali ‘Bogor Goals’ pada Visi APEC Pasca-2020

Menlu: KTT APEC 2020 Hasilkan Dokumen Visi 2040 & Deklarasi Kuala Lumpur