in

Kala Siswi SMP dan Tukang Mandi Keringat…

Terdakwa : Baim saat menuju ruangan sidang f-raymon/TANJUNGPINANGPOS

Anak Pamit Tidur di Rumah Teman

Kisah cinta mirip Romeo dan Juliet dialami buruh bangunan dan seorang pelajar SMP di Bintan. Bedanya, jika Romeo dan Juliet akhirnya meninggal bunuh diri, sejoli kali ini harus berpisah. Satu tidur di ranjang empuk. Satu tidur di penjara.

Tanjungpinang – USIA mereka terpaut jauh, 13 tahun. Ibrahim alias Baim usianya sudah 27 tahun. Sedangkan Bunga (bukan nama sebenarnya) baru berusia 14 tahun. Istilahnya, masih bau kencur.

Namun, meski seorang tukang kocok semen dan tukang gergaji kayu, namun Bunga tetap melihat Ibrahim sebagai sosok pria yang baik. Hal itu juga yang membuat hubungan mereka bisa terjalin.

Tapi, hubungan mereka terlalu jauh. Bahkan, pelaku sudah menggagahi Bunga beberapa kali. Ini yang membuat orangtua Bunga berang, kesal dan marah.

Akhirnya Ibrahim dipolisikan.
Bunga yang masih duduk di salah satu SMP di Bintan ini sudah mulai mengenal namanya cinta. Kata orang, itu cinta monyet.

Anehnya, cinta monyet yang biasanya malu-malu, kali ini entah kenapa bisa sampai bermesraan dengan kekasihnya Ibrahim.

Tapi, cinta yang terlalu laju ini juga yang membuat Ibrahim duduk di kursi pesakitan.

Mirisnya lagi sepasang kekasih ini sudah melakukan hubungan badan bagaikan suami istri bukan hanya sekali. Mereka melakukannya sudah berulang kali baik di tempat tinggal Baim yakni kosan.

Di dalam kosan itu, Baim membujuk Bunga untuk melakukan hubungan badan.
Berawal pada hari Kamis (15/9) 2016 lalu, Baim menghubungi Bunga untuk bertemu di kosan. Namun saat itu Bunga sedang sekolah.

Setelah pulang sekolah sekira pukul 13.00 Baim menjemput Bunga menggunakan sepeda motor di sekolah dan langsung dibawa ke tempat kosnya yang terletak di Kampung Krajan Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Sesampainya di kosan itu, mereka duduk di kamar dan main handphone.

Tiba-tiba Baim langsung memeluk korban dari belakang sambil berkata kepada Bunga, ”Dek, mau gak berhubungan seks dengan abang,” dijawab oleh Bunga ”Iya bang, tapi adek takut hamil,”.

Selanjutnya terdakwa menjawab, ”Nanti abang yang bertanggung jawab kalau adek hamil,”.
Minggu tanggal 20 November 2016, Bunga minta kepada orangtuanya agar diantar ke rumah temannya di daerah Kecamatan Teluk Sebong.

Rupanya, ini trik Bunga membohongi orangtuanya agar bisa bertemu kekasihnya dan berbuat hal tak senonoh.

Setelah diantar ke rumah temannya tersebut, Bunga dan pelaku saling komunikasi. Sekitar satu jam kemudian, pelaku datang menjemput Bunga ke rumah temannya tadi.

Pelaku langsung membawa Bunga ke tempat kosnya. Saat itu, mereka juga berbuat hal tidak senonoh.

Setelah itu, pelaku keluar mencari makan. Sementara Bunga tetap di tempat kos pelaku menunggu Ibrahim membawa makanan. Usai makan, mereka berbuat senonoh lagi.

Namun, Bunga tidak pulang ke rumah. Ia asik bermesraan dengan pelaku. Bunga lalu menghubungi orangtuanya dan mengaku berada di Batam. Rupanya Bunga menginap di tempat kos kekasihnya itu.

Malam itu, Bunga dan kekasihnya indehoi lagi. Karena Bunga tak pulang tanggal 21 November, ibunya mendatangi rumah teman anaknya dimana Bunga diantarkan. Saat itulah diketahui bahwa Bunga dijemput kekasihnya.

Mengetahui Bunga berada di tempat kos kekasihnya, orangtuanya langsung menghubungi polisi dan menggerebek tempat kos pelaku.

Saat itu, pelaku yang membuka pintu dan langsung diamankan polisi. Kondisi Bunga saat itu sudah capek karena berkali-kali indehoi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/1) 2017 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal mengatakan, agenda kemarin adalah mendengar keterangan pelaku.

Saat ini kasus pencabulan tersebut masih bergulir di persidangan. Akmal mengatakan, agenda hari ini mendengarkan keterangan terdakwa yang mana sebelumnya sudah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76d UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(RAYMON)

What do you think?

Written by virgo

45 Pejabat Berebut Lima Jabatan

Rafiq Minta Dinas Pantau Harga Barang