in

Kandidat No 2 Ungkap Kejanggalan Pemilihan Pengurus Koperbam Telukbayur

Sebanyak 15 KRK dari 62 Kepala Regu Kerja di Koperbam Telukbayur Kota Padang, mempertanyakan kelebihan 9 surat suara saat pemilihan pengurus baru, 7 Juni 2022 lalu. Surat gugatan pun sudah dilayangkan kepada Pembina Koperasi, namun mendapat jawaban tidak memuaskan.

Surat gugatan dari Kandidat No 2 tersebut dengan Nomor 002/04/KN2/07/22 yang juga ditujukan kepada Panitia Pemilihan Pengurus itu diteken oleh Paiman, Zulman T, dan Masril.

Disampaikan Zulman, pemilihan pada 7 Juni 2022 disaksikan oleh semua peserta pemilih, pengawas koperasi dan pembina Koperbam; Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Dinas Koperasi Padang, dan Kabid Disnaker Padang.

“Dari perhitungan kami, ada sebanyak 9 surat suara gaib dalam pemilihan kemarin itu,” kata Zulman didampingi anggota Koperasi Bongkar Muat Telukbayur lainnya, seperti Paiman, Masril, dan Ridwan, Senin (4/7/2022).

Dijelaskannya, penghitungan surat suara sebelum pemilihan oleh pembina/ pengurus koperasi berjumlah 601 lembar, dan disampaikan kepada semua yang hadir. Penyelenggaraan pemilihan dimulai pukul 08.00 hingga pemilihan ditutup 14.00 WIB. Ada 49 surat suara yang tidak terpakai, karena pemilih tidak datang.

Dilanjutkan penghitungan surat suara; Kandidat 1 (Calon Ketua Chandra, Calon Sekretaris Nursal Uce, Calon Bendahara Muhardi, Calon Badan Pengurus Riswan, anggota Abu Zamar dan Mardis) meraih 279 suara.

Kandidat 2 yakni Calon Ketua Paiman, Calon Sekretaris Zulman, Calon Bendahara Masril, Calon Badan Pengurus Irwan, anggota Oyon F dan Muchlis, meraih 278 suara. Terdapat 4 suara yang tidak sah. Total 279+278+4 yakni 561 surat suara.

Inilah poinnya, ada kejanggalan dalam pemilihan yang dimenangkan Chandra. Dan kejanggalan data intu ada semuanya dalam Berita Acara Pemilihan Pengurus dan BP Koperbam Telukbayur Tahun 2022/2027, yang diteken Ketua Pemilihan Asriyal Tanjung dan Sekretaris Yanuardi.

“Kami melihat kejanggalan tersebut dari jumlah surat suara setelah selesai penghitungan. Jumlah surat suara yang dihitung totalnya 561 surat suara. Jika ditambahkan dengan 49 surat suara yang tidak dibagikan, jumlahnya menjadi 610 surat suara. Dengan begitu, ada 9 surat suara yang datang tiba-tiba saat penghitungan surat suara usai pemilihan,” urai Zulman.

Perihal indikasi kecurangan itu telah disurati kepada Pembina Koperbam yaitu KSOP, Dinas Ketenagakerjaan Padang, dan Dinas Koperasi Padang.

Surat tersebut dibalas oleh Dinas Koperasi Padang dengan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk membatalkan hasil pemilihan pengurus koperasi. Dinkop merujuk Pasal 22 ayat 1 UU Koperasi No 25/1992.

Surat balasan yang diteken oleh Kadiskop Ferri Ervivan Rinaldy, Nomor Surat 516.17.820/KOP-UKM/VI/2022, tanggal 30 Juni 2022. Pada intinya, Dinkop Padang, menyatakan; seharusnya apapun hasil akhir dari pemilihan harus disetujui, dan seandainya ada yang tidak disetujui seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan.

Zulman dan rekan-rekan menyatakan dengan tidak adanya kejelasan masalah ini, maka pihaknya akan mengadu ke DPRD Kota Padang. “Apalagi dalam AD/ART Koperbam jelas dan tegas disebutkan bahwa Ketua Koperbam hanya boleh dipilih 2 periode saja. Sedangkan Chandra sudah ke empat kalinya menjadi Ketua Koperbam,” tutup Zulman.

Dalam pemilihan tersebut Chandra yang merupakan petahan kembali menang. Chandra saat dihubungi awak media enggan berkomentar. “Untuk saat ini saya belum bisa menjawab, takut jawaban saya salah,” ucapnya. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Musfi Yendra Puji Politik Kerja Andre Rosiade

Xinjiang, Pusat Islam di China