in

Kartu Indonesia Pintar Tidak Bisa Digunakan Jika Tidak Memenuhi Syarat Ini

Meski Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah di terima, kartu
tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan
,
kecuali status pemegang kartu adalah peserta didik yang terdaftar di sekolah
dan sudah mendaftarkan KIPnya di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud
Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu
berstatus sebagai peserta didik di sekolah, dan namanya terdaftar di dapodik
sekolah.
“Kalau anaknya belum sekolah, harus masuk sekolah dulu.
Kartu ini hanya berlaku jika anak itu statusnya peserta didik. Syaratnya,
anaknya harus bersekolah dan ada namanya di dapodik,” ujar Hamid saat
kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke SMP Negeri 1
Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (29/8/2016).
Hamid juga meminta sekolah untuk memasukkan nama anak yang
berhak menerima KIP ke dalam dapodik. Ia mengatakan, anak yang berhak menerima
KIP antara lain anak yang orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
anak miskin dari keluarga tidak mampu, anak yatim piatu, dan anak yang sudah
bersekolah namun rentan putus sekolah. “Mereka bisa dimasukkan ke dapodik
sekolah agar bisa diverifikasi sehingga bisa mendapatkan KIP,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir Effendy
mengimbau pemerintah kabupaten/kota, kepala desa serta seluruh pihak agar
membantu kelancaran distribusi KIP dan mendorong anak bangsa untuk tetap
bersekolah. “Mohon partisipasi semuanya, karena ini (PIP/KIP) adalah
program pemerintah yang mulia, bertujuan agar siswa dapat melanjutkan sekolah
dengan baik. Mohon semua pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai
ke tangan siswa yang berhak,” ujarnya.
Mendikbud menuturkan, KIP juga tetap bisa digunakan bagi
siswa yang telah lulus SD maupun lulus SMP. Jika sekolah masih menyimpan KIP
milik siswa yang telah lulus dari sekolah itu, KIP harus tetap disampaikan
kepada siswa yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang
berikutnya.

Akhir Agustus 2016 menjadi batas akhir pendataan ulang atau
verifikasi data siswa penerima KIP. Bagi siswa yang sudah memegang KIP,
diharapkan mendaftarkan kartunya ke dapodik sekolah. Bagi anak yang belum
mendapatkan KIP namun masuk kriteria sebagai anak yang berhak menerima KIP,
sekolah dapat memasukkan namanya ke aplikasi dapodik di kolom usulan sekolah.


What do you think?

Written by virgo

Event Looking Radiant While Expecting with Hada Labo

Menpar Arief Yahya: Terima Kasih Vote Anda Buat Halal Tourism 2016