in

Kasus Dugaan Korupsi Wabup OKU, Polda Sumsel Koordinasikan Dengan KPK

BP/IST
Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M.

Palembang, BP

Terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati (Wabup) OKU, Johan Anuar yang beberapa waktu lalu di bebaskan lantaran masa penahanannya habis ditanggapi Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri.
Menurut Kapolda Sumsel, kasus pidana yang menjerat Johan Anuar saat ini telah dikoordinasikan dengan penegak hukum lainnya, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu (Wabup OKU Johan Anuar) dalam proses, akan lihat berkasnya, dan sedang proses, serta komunikasi dengan penegak hukum lainnya. Sehingga nanti progresnya diambil alih penegak hukum lainnya KPK,” kata Eko disela- sela silahturahmi dengan pengurus DPD Golkar Sumsel, Kamis (16/7).

Menurutnya, kasus yang menjerat Johan Anuar yang sudah cukup lama tersebut, bukan lagi kewenangan Polda Sumsel, ia masih menunggu tindaklanjut dari KPK.

“Sudah kita kirimkan ke KPK dan hasil rapat di KPK,” katanya.

Sedangkan ketua DPD Golkar Sumsel H Dodi Reza Alex mengatakan, akan menyerahkan proses hukum kader Golkar di OKU tersebut kepada penegak hukum, sehingga ada kejelasan kedepannya.

“Kita tunggu proseslah (kasus Johan), itu sudah dilimpahkan, maksudnya menjadi koordinasi supervisi dan kita menunggu proses. Memang (kita butuh garansi) makanya kita tunggu proses dan belum bisa ngomong sekarang,” katanya.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menegaskan, meski Johan Anuar masih menyandang status tersangka dari pihak kepolisian, namun pencalonannya sebagai kepala atau wakil kepala daerah (Wabup), masih tetap bisa dilakukan.
“Kalau dalam aturan, selama belum ada keputusan inkrah (tetap), maka bisa menjadi peserta Pilkada, termasuk jika yang bersangkutan ditahan,” katanya.

Sebelumnya , setelah ditahan selama 120 hari di Rumah Tahanan Polda Sumatera Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar akhirnya dilepaskan, Selasa (12/5).

Tersangka dalam kasus dugaan mark up anggaran lahan kuburan itu dibebaskan dari tahanan karena berkas penyidikannya ditolak oleh jaksa, lantaran kurang lengkap.

Sementara, masa tahanan bagi penyidik hanya 120 hari untuk melengkapi berkas tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel akhirnya melepas Johan.
Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Johan mengatakan, ia menduga kasus korupsi lahan kuburan yang menjerat Johan bermuatan politis. Sebab, Johan sebelumnya pernah menang dalam gugatan praperadilan pada 2017 lalu.
Namun, pada 31 Desember 2019, penyidik Polda Sumsel kembali membuka kasus tersebut hingga akhirnya Johan ditetapkan tersangka dan ditahan pada Selasa Januari 2020 lalu.

“Sudah terlihat bukti dari awal muatan politis. Pembuktiannya sangat lemah sekali, sehingga kasus ini terkesan dipaksakan. Dari awal kita sudah menang praperadilan,” kata Titis saat menggelar konfrensi pers, Selasa.
Titis mengatakan, muatan politis yang dimaksud adalah menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini, di mana Johan akan maju sebagai calon kepala daerah.

Menurut Titis, Johan akan meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri untuk mengantisipasi kliennya tersebut kembali menjadi korban kriminalisasi.

“Kami akan minta perlindungan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas. Takutnya nanti akan ada dipaksakan lagi agar berkasnya P21 di Jaksa.

Saat ini masa penahanannya sudah habis, Pak Johan dibebaskan,” ujar Titis. #osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Propam periksa Brigjen NS soal pemberitahuan pennghapusan red notice Djoko Tjandra

Tekan Penyebaran Covid-19, Bangun Posko Dekat Pasar