in

Kasus Inkracht, Polri Hati-hati

Kendati Polri terus memproses laporan Antasari terkait dugaan rekayasa kasus, namun Koprs Bhayangkara cukup kerepotan dalam menangani kasus tersebut.

Pasalnya, kasus tersebut terbilang luar biasa, mengingat statusnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen tersebut masih dianggap bermasalah belakangan ini. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan bagaimana posisi kasus tersebut. 

Menurutnya, diketahui bahwa Antasari melaporkan adanya dugaan rekayasa kasus atau persangkaan palsu dengan adanya pesan singkat yang diduga dikirim orang lain dan sejumlah barang bukti yang hilang. “Tapi, kasus ini telah inkracht,” ujarnya.

Antasari diketahui telah menempuh semua upaya hukum dari banding, kasasi hingga upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). ”Semua proses hukum telah dilalui dan sudah ada keputusannya,” papar mantan Kapolda Banten tersebut. 

Bahkan, Antasari juga telah mengajukan grasi atau pengurangan hukum para Presiden Jokowi. Grasinya juga telah dikabulkan, sehingga membebaskan Antasari. “Sudah inkracht karena PK, lalu inkracht lagi karena mendapatkan grasi,” terang mantan Karopenmas Divhumas Mabes Polri tersebut.

Dalam sudut pandang hukum, lanjutnya, bila seorang terpidana mengajukan grasi itu dapat diartikan mengakui kesalahan yang dilakukan. Artinya, pelanggaran hukum itu terjadi. “Proses hukumnya sudah sampai taraf seperti itu,” terangnya.

Karena posisi kasus yang sudah inkracht, maka penyidik Bareskrim tentunya perlu untuk melakukan penelusuran yang sangat cermat. “Karena akuntabilitas perkara sudah sedemikian rupa, kecuali kalau kasus belum seperti itu,” ungkap mantan Kapoltabes Padang ini.

Yang paling utama dipelajari penyidik adalah aspek hukumnya kasus tersebut, apakah kasus yang berdiri sendiri atau memang kasus yang secara realitas berkaitan dengan kasus sebelumnya yang statusnya berkekuatan hukum tetap. “Harus kami teliti dulu semua,” tegas jenderal bintang dua asal Agam, Sumatera Barat ini.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, karena sudah mendapatkan grasi, maka sebenarnya kasus dari Antasari ini tidak mungkin untuk dilanjutkan. “Hanya ada satu kuncinya, yakni menemukan bukti baru,” paparnya.

Bukti baru tersebut, lanjutnya, yang memungkinkan untuk kasus Antasari dibuka kembali dengan melalui PK. Sebab, PK bisa dilakukan berulang kali. “Atau juga bisa seperti yang dilakukan Antasari, melaporkan ke polisi. Tapi, juga perlu untuk memiliki bukti baru itu,” tuturnya.

Selama ini, bukti baru yang diajukan selalu berkutat soal pesan singkat yang disebut Antasari. Dia mengatakan, semua itu bukanlah bukti baru, sehingga susah untuk melanjutkannya. “Kalau soal cerita adanya Harry Tanoe dan SBY, setahu saya itu masih sekadar informasi, belum menjadi bukti baru,” ungkapnya.

Namun, bila Antasari ternyata tidak memiliki bukti baru tersebut, maka, posisinya justru Antasari itu melakukan fitnah. “Justru harusnya lebih hati-hati agar tidak malah terjebak,” paparnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Mereka yang Maju dengan Status Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Siap Perjuangkan PTT jadi PNS