in

Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Terungkap Berkat Laporan Rekanan

MEDAN ( Berita ) : Terungkapnya kasus dugaan ýkorupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kab. Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp11,8 miliar, berkat laporan yang dilayangkan CV. Karya Bakti Mandiri selaku rekanan ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Jumat (2/6). Menurut dia, CV. Karya Bakti Mandiri melaporkan mantan Kepala Dinas PU Bina Marga,Kab. Sergai Darwin Sitepu, dan Bendahara Samsir Muhammad Nasution ke Kejatisu, dilator belakangi sakit hati.

Karena, CV. Karya Bakti Mandiri selaku rekanan dalam proyek pemeliharaan jalan tersebut, tidak mendapatkan honor sesuai dengan kontrak.“Kalau rekanan ( CV. Karya Bakti Mandiri) dalam kasus ini adalah korban dari dua tersangka itu.

Karena (honor) pengerjaan proyek tersebut,tidak dibayarkan,” kata Sumanggar Dalam kasus ini, kata Sumanggar, CV. Karya Bakti Mandiri tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, sebaliknya malah pihak rekanan yang dirugikan oleh dua tersangka itu. “Yang biasanya dalam kasus korupsi, pihak rekanan ikut terlibat. Namun, ini tidak. Malah rekanan tidak dibayar hasil pengerjaannya,” ujarnya.

Disinggung soal CV. Karya Bakti Mandiri,yang sesuai dengan kontrak, tidak melaksanakan pengerjaan proyek. Sumanggar mengatakan, dengan alasan honor pengerjaan tidak dibayarkan.

Oleh sebab itu, pihak pelaksana atau rekanan enggan mengerjakan kembali.“Menurut hasil penyidikan, karena tidak dikerjakan itu makanya mereka (kedua tersangka) membuat proyek fiktif. Karena belum dibayar pengerjaan itu,” sebutnya.

Selain itu, menurut Sumanggar, penyidikan kasus ini sudah masuk pelimpahan tersangka bersama berkas perkara atau tahap dua. “Sudah tahap dua kasus di Dinas PU Kab. Sergai. Untuk tahap dua dilakukan penyidik ke JPU pekan lalu,” katanya.

Berdasarkan hal itu, Jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan milik kedua tersangka. ”Ya secepatnya kita akan limpahkan. Sekarang kita fokus penyusunan surat dakwaan,” tuturnya.

Sumanggar mengatakan, pihaknya sudah melakukan audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari total anggaran Rp 11,8 miliar. Dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan mencapai Rp 6,9 miliar. “Kita tidak menggunakan auditor BPKP atau akuntan publik. Ini penghitungan kerugian negara dari penyidik kita di Pidsus Kejati Sumut,” katanya. (WSP/cra/C)

What do you think?

Written by virgo

Rektor Dipilih Presiden, Bentuk Perampasan Otonomi Kampus

4 Persamaan Indonesia Dan India Yang Tak Banyak Diketahui Orang