Pengedar Ganja di Padang dan Kota Solok Dibekuk
Peredaran narkoba di Sumbar makin mengkhawatirkan saja. Bahkan berdasarkan data Polda Sumbar, tahun ini jumlah kasus narkoba mengalami peningkatan 4 persen ketimbang periode sama tahun lalu.
Teranyar, aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di Kota Padang dan Kota Solok. Tujuh pelaku plus barang bukti ganja 6 kg lebih berhasil disita polisi dari tangan pelaku. Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sumbar dan Mapolres Solok Kota.
Terungkapnya sindikat narkoba di Padang, berawal dari penangkapan terhadap perempuan berinisial MN, 33, Kamis (6/7) lalu. Warga Dusun Cot Sukon, Desa Cot Euntung, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangro Aceh Darussalam ini, ditangkap di depan salah satu rumah makan, Jalan S Parman Padang, sekitar pukul 17.30.
Sewaktu ditangkap, MN membawa dua orang anak laki-lakinya berumur 4 tahun dan 14 tahun. Dari tangan MN, petugas menyita tiga paket ganja kering seberat tiga kilogram yang disimpan dalam tasnya. MN diduga hendak menemui seseorang kenalannya di media sosial.
“Kami memperoleh informasi terkait keberadaan wanita asal Aceh itu yang diduga pengedar ganja. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja yang terbungkus dalam tas,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Minggu (9/7).
Menurut Kumbul, modus pelaku melibatkan anak-anak merupakan hal baru. Dari hasil pemeriksaan terhadap MN, polisi menangkap tersangka F, 33, dan BI, 36, keduanya warga Jalan Lori, Kelurahan Lubukminturun, Kecamatan Kototangah, Padang.
Mereka ditangkap di salah tempat pangkas rambut, Jalan Tabing-Lubukminturun, Kelurahan Bungopasang, Kecamatan Kototangah, sekitar pukul 21.40. Keduanya residivis yang terjerat kasus sabu tahun 2015 yang sedang mendapatkan bebas bersyarat. “Kita menyita tiga kilogram ganja dibungkus dalam plastik dari kedua pelaku,” ucap Kumbul.
Kombes Pol Syamsi menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka MN, ganja tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual di Padang. Namun, pelaku masih bungkam terkait sindikat jaringan di Aceh.
“Biar penyidik yang akan mengembangkan lebih lanjut. Namun, saat ini yang jadi masalah kedua anaknya tidak mau berpisah dari ibunya. Kemarin sudah datang nenek anak-anak tersebut dan membujuk mereka untuk pulang. Namun, si anak tidak mau sehingga terpaksa masih bersama MN di Mapolda Sumbar,” sebutnya.
MN, kata Syamsi, juga sudah memberitahu kepada suaminya di Aceh atas penangkapan dirinya. “Ketika suaminya dihubungi, MN justru ditalak dan kami tidak dapat berbuat banyak. Kami akan tetap melakukan penyelidikan terkait penangkapan ini,” katanya.
Kata Syamsi, pelaku akan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Sindikat Narkoba di Solok
Tak mau ketinggalan, Polres Solok Kota juga menggulung sindikat peredaran ganja. Empat pelaku berhasil diciduk dari tempat berbeda pada Jumat (7/7) dan Sabtu (8/7). Penangkapan pertama dilakukan terhadap JH, 42, pedagang dan RJ, 28, wiraswasta di depan gardu PLN di Jalan Rajin, Kelurahan Tanahgaram, Kecamatan Lubuksikarah, Jumat (7/7). Kedua pelaku ditangkap saat transaksi.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Joni Isnandar menyebutkan, kedua pelaku ditangkap pukul 18.00. Saat pengeledahan, ditemukan dua paket kecil daun ganja di saku celana belakang sebelah kiri JH. Selain itu, juga disita dua handphone, dan satu unit sepeda motor BA 6501 HJ.
Dari pengakuan keduanya, akhirnya muncul nama AM, 42, warga Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak. Guna mengelabui pelaku, polisi memancing AM melalui JH via handphone. Akhirnya, JH dan AM sepakat bertransaksi di depan kedai di kawasan Sarangunggeh, daerah Singkarak pukul 21.00. “Mereka berkemungkinan sudah lama “bermain”,” ujar Kapolres.
Dari tangan AM, diamankan dua paket daun ganja plus satu unit handphone, jaket dan satu unit becak motor merek Honda Supra Fit B 6966 TJR.
Keesokan harinya, Sabtu (8/7), jajaran Satresnarkoba Polres Solok Kota menciduk BR, 21, warga Kelurahan Tanahgaram, Kecamatan Lubuksikarah. Dari tangan pelaku disita dua paket besar daun ganja kering siap edar di kawasan Wisma Melati, Kelurahan Kampung Jawa. Kepada petugas, pelaku bersikukuh tidak tahu menahu asal muasal daun ganja itu didatangkan dan jaringannya.
“Hasil penyidikan sementara, BR berkemungkinan besar berstatus bandar di Kota Solok. Namun untuk memastikannya, kami masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolres Dony.
Meningkat 4 Persen
Sementara itu, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, menyebutkan sepanjang tahun ini Polda Sumbar telah mengungkap 460 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 593 orang pelaku. Tahun lalu, Polda Sumbar mengungkap 442 kasus dan menangkap 587 tersangka. “Artinya terjadi peningkatan penangkapan 18 kasus atau sekitar 4 persen dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, Polda Sumbar menyita barang bukti 231,78 kilogram ganja, 60 batang ganja dan sabu-sabu 2,27 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita 18 butir pil ekstasi, 40 ribu butir pil hexymer dan 600 ribu butir pil merek Alpazolam dan 47 butir pil merek Erimir termasuk narkotika golongan empat.
Peningkatan pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berkat keaktifan Polda Sumbar mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Di samping itu, peranan dan partisipasi aparat pemerintahan dan swasta serta masyarakat dalam pengungkapannya.
Menurut dia, barang narkoba masuk Sumbar melalui jalur darat. Yakni dari Sumatera Utara, Aceh, Jambi dan Riau. “Bagi kita, tidak ada kata ampun untuk narkoba. Kami akan berupaya maksimal melakukan pemberantasan narkoba,” tukasnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.