in

Kasus pembunuhan terungkap dari petunjuk buku pramuka

Baturaja (ANTARA News Sumsel) – Kasus pembunuhan Hermin Damayanti  (51) warga Lorong Bersama, Desa Air Paoh, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang terjadi pada 18 Desember 2018 terungkap berdasarkan petunjuk buku pramuka yang ditemukan petugas kepolisian setempat di tempat kejadian perkara.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan di Baturaja, Minggu, mengatakan dari  foto copy buku pramuka tersebut aparat bisa mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan tersangka Rahmat Sumaedi alias Medi (57), warga Perumahan Vila Dago Baturaja.

“Dari potongan fotocopy buku pramuka yang menuntun anggota kami melakukan penyidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata di OKU ini hanya ada lima orang memiliki buku ini,” katanya.

Menurut dia, dengan potongan-potongan buku itu juga tersangka mencoba mengelabuhi petugas agar kasus ini tidak terungkap.

Sebab kata dia, pelaku hanya meninggalkan tiga potongan fotocopy saja, dengan harapan bisa memanipulasi data ketiga potongan itulah yang akan dicurigai petugas.

“Setelah dilakukan penyelidikan memang benar potongan itu cocok dengan buku pramuka yang ditemukan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tegasnya.

Dengan penyelidikan secara mendetil dan dibantu sidik jari serta alat bukti lainnya yang ditemukan, maka petugas berhasil mengungkap kasus pembunuhan isteri mantan Manager Perusahaan Perkebunan PT Minanga Ogan (MO) tersebut.

Dia mengemukakan, pelaku diketahui juga keluarga korban Hermin Damayanti. Suami korban pernah menolong pelaku bekerja di perusahaan PT MO.

“Tersangka kami tangkap di Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Sabtu (28/4) malam dan pelaku kami tembak sebab menyulitkan petugas saat penangkapan,” kata dia.

Saat kejadian pembunuhan pelaku sendiri bertamu ke rumah korban. Dia sudah dua kali bertamu dan yang ketiga kalinya tersangka sudah merencanakan pembunuhan lantaran telah menyiapkan peralatan untuk menghabisi nyawa korban.

“Ketiga kalinya barulah ada kesempatan menghabisi nyawa korban dan mengambil uang tunai Rp20 juta,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti dari pelaku di antaranya kunci pipa yang dijadikan alat untuk memukul kepala korban, lakban hitam untuk menutup mulut korban, telepon genggam, satu unit sepeda motor dan baju yang masih ada bercak darah.

“Sementara barang bukti dari TKP rumah korban di antaranya perhiasan emas, pakaian korban, gayung bekas ketika pelaku mencuci tangan yang masih ada darahnya, asbak rokok, puntung rokok serta bukti kunci yaitu buku fotocopy pramuka,” ujarnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pelihara Kesucian, Inilah Seruan Menteri Agama Terkait Ceramah Agama di Rumah Ibadah

Bandara Djalaludin Gorontalo ditutup sementara menyusul kecelakaan Lion Air