JAKARTA, METRO–Tersangka dugaan kasus penista agama Muhammad Kece telah berhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan untuk perkara kali ini pemerintah tidak akan memberlakukan pendekatan restorative justice melainkan akan menempuh jalur hukum.
Kace akan disangkakan dengan pasal dugaan pujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keputusan itu pun direspons oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Menurutnya, perilaku dari tersangka sudah sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa, sehingga dirinya setuju bilamana Polri tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif terhadap kasus tersebut.
“Sebelumnya saya ingin memberikan apresiasi kepada Polri karena langsung tanggap memproses laporan dari banyak pihak terkait dugaan ujaran kebencian terhadap agama yang dilakukan tersangka. Saya pikir aksinya ini sudah sangat meresahkan dan bahkan bisa mengganggu stabilitas keamanan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (31/8).
Selain itu, legislator Partai Nasdem menyebutkan bahwa kasus ini adalah tantangan bagi Polri untuk mampu menerapkan restorative justice namun tetap memberi efek jera. publik juga tentunya menunggu langkah polisi dalam menerapkan prinsip reskorative justice yang tidak hanya memberi efek jera, maupun juga humanis.
“Saya setuju dengan Polri yang mengatakan bahwa kasus ini tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Justru ini menjadi tantangan yang positif bagi Polri sendiri agar tetap bisa menerapkannya dengan baik, yaitu tinggal bagaimana sekarang polri menerapkan restorative justice yang tak hanya memberi efek jera, namun juga humanis dan bisa mengubah si tersangka menjadi manusia yang lebih baik,” katanya.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta kepada kepolisian untuk melanjutkan perkara dengan tidak hanya memberikan efek hukum yang jera saja. Namun mampu membantu meluruskan pemikiran tersangka terkait kehidupan bernegara dan beragama di Indonesia,
“Polri dalam hukumannya juga harus bisa meluruskan pemikiran tersangka agar ia memahami bagaimana sih kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara itu. Tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun alasannya,” pungkasnya. (jpg)