in

Kasus Penistaan Agama, Komisi III Dukung Polisi Beri Efek Jera

JAKARTA, METRO–Tersangka dugaan kasus penista agama Muham­mad Kece telah berhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan untuk per­kara kali ini pemerintah tidak akan memberlakukan pendekatan restorative justice melainkan akan menempuh jalur hukum.

Kace akan disangkakan dengan pasal dugaan puja­ran kebencian berdasar­kan SARA menurut Un­dang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keputusan itu pun direspons oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Menurutnya, perilaku dari tersangka sudah sa­ngat meresahkan dan ber­potensi memecah belah bangsa, sehingga dirinya setuju bilamana Polri tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif ter­hadap kasus tersebut.

“Sebelumnya saya ingin memberikan apresiasi ke­pada Polri karena langsung tanggap memproses lapo­ran dari banyak pihak ter­kait dugaan ujaran keben­cian terhadap agama yang dilakukan tersangka. Saya pikir aksinya ini sudah sa­ngat meresahkan dan bah­kan bisa mengganggu sta­bilitas keamanan,” ujar Sahroni dalam ketera­ngan­nya, Selasa (31/8).

Selain itu, legislator Partai Nasdem menye­but­kan bahwa kasus ini adalah tantangan bagi Pol­ri untuk mampu menerapkan restorative justice namun tetap memberi efek jera. publik juga tentunya me­nunggu langkah polisi da­lam menerapkan prinsip reskorative justice yang tidak hanya memberi efek je­ra, maupun juga hu­manis.

“Saya setuju dengan Polri yang mengatakan bah­wa kasus ini tidak meng­gunakan pendekatan kea­dilan restoratif. Justru ini menj­adi tantangan yang po­sitif bagi Polri sendiri agar te­tap bisa menerap­kannya de­ngan baik, yaitu tinggal ba­gaimana seka­rang polri me­nerapkan restorative justice yang tak hanya mem­beri efek jera, namun juga hu­manis dan bisa mengu­bah si ter­sang­ka menjadi manusia yang lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta kepada kepo­lisian untuk melanjutkan perkara dengan tidak ha­nya memberikan efek hu­kum yang jera saja. Na­mun mampu membantu me­luruskan pemikiran ter­sang­ka terkait kehidupan bernegara dan beragama di Indonesia,

“Polri dalam huku­man­nya juga harus bisa melu­ruskan pemikiran tersang­ka agar ia memahami ba­gai­mana sih kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara itu. Tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun ala­sannya,” pungkasnya. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Gudang Perabot Ludes Terbakar di simpang Tigo bundaran Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam

Kunjungan Kerja Presiden RI Ke Provinsi Jawa Barat