Surabaya (ANTARA News) – Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) menagih janji keseriusan Pemerintah Kota Surabaya mengembalikan bangunan cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar 10 yang telah dibongkar pihak Jayanata selaku pemilik beberapa waktu lalu.
“Aksi ini bukan aksi yang main-main, namun serius akan mengawal terus kasus penghancuran rumah radio Bung Tomo,” kata salah seorang koordinator KBRS Wawan saat mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pihaknya mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk segera memberi kepastian tentang Rumah Radio Bung Tomo. Pihak Jayanata, DPRD Surabaya, dan Wali Kota Surabaya harus meminta maaf atas tragedi penghancuran rumah ini.
“Kami juga mendesak kepada kepolisian dan PPNS Surabaya agar segera mempublikasikan hasil penyidikannya, jangan ada yang bermain-main terhadap kasus ini,” kata Wawan.
Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam KBRS melakukan aksi di lokasi Rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10, lalu bergeser ke PT Jayanata sebagai pihak pembeli bangunan cagar budaya tersebut yang kemudian terjadi penghancuran. Setelah itu masa melanjutkan aksi menuju ke gedung DPRD Surabaya dan terakhir ke rumah dinas Wali Kota Surabaya.
Aksi dilakukan dengan memulai berdoa di depan Rumah Radio Bung Tomo dan menabur tanah makam Bung Tomo di sekitar area Jayanata, pembakaran dupa, tabur bunga, beras kuning, pecah kendi sebagai simbol kematian. Hal yang sama akan dilakukan di Gedung DPRD serta rumah dinas walikota Surabaya.
Hal senada dikatakan Yanto dari Masyarakat Peduli Cagar Budaya. Ia mengatakan sudah seharusnya seluruh warga Surabaya bersama-sama menyelamatkan simbol arek Suroboyo dari rencana penghancuran sehingga kehilangan identitas.
“Siapa lagi yang akan kita harapkan untuk menjaga nilai-nilai kepahlawanan ini. Jika pemerintah sebagai pelindung kita lalai dan sudah tidak peduli lagi, maka kita harus bergerak dan lawan,” ujarnya.
Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 merupakan bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan keputusan walikota Surabaya No 188.45/004/402.2.04/1998. Namun saat ini kondisinya hancur tak tersisa karena dirobohkan Jayanata.
COPYRIGHT © ANTARA 2017