PROHABA.CO, PALEMBANG – Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan berinisial MG (30) mencabuli 18 anak lantaran kecanduan film porno.
Akibat perbuatannya tersebut, MG pun kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh orangtua korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tiga orang korban telah melaporkan kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh korban merupakan anak-anak yang masih berusia antara 5 sampai 8 tahun.
“Tersangka sudah beraksi sejak tahun kemarin.
anak-anak tersebut dicabuli tersangka di rumah kosong kawasan Kecamatan Kalidoni,” kata Tri, saat melakukan gelar perkara, Rabu (15/6).
Baca juga: Kementerian PPPA Pastikan 34 Santriwati Korban Tindakan Pencabulan, Dapat Pendampingan
Baca juga: Tersangka Pemerkosa Anak di Pijay Pecandu Film Porno
Baca juga: Kecanduan Gula dan ‘Junk Food’, Ribuan Monyet Teror Kota di Thailand
Tri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli anak-anak tersebut dengan iming-iming memberikan uang jajan untuk mereka.
Karena tergiur, para korban lalu menuruti permintaan pelaku untuk datang ke rumah kosong sehingga pencabulan pun terjadi.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka MG para korban rata-rata adalah tetangga dekat rumahnya sendiri.
Selain memberikan uang, ia juga mengancam akan memukul korban jika mengadu ke orangtua mereka.
“Semuanya anak perempuan masih kecil. Mereka menurut karena saya kasih uang,” aku tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Cara Paling Aman Menolong Korban Pelecehan Seksual di Tempat Umum
Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Seks di Takengon Minta Keadilan
Baca juga: Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara