in

Kedai Tuak Tetap Buka Selama Ramadhan

Minggu, 12 Mei 2019 10:57 WIB

* Seruan Satpol PP dan WH Agara Dianggap Angin Lalu 

KUTACANE – Kedai atau lapak yang menjual minuman keras seperti tuak dan sejenisnya di Aceh Tenggara (Agara) tetap buka selama Ramadhan meski sudah ada seruan dari Satpol PP dan WH agar pengelolanya tunduk pada ketentuan Qanun Syariat Islam yang juga berlaku di daerah tersebut.

Pemantauan Prohaba, pengelola kedai tuak seperti tak segan-segan membuka tempat usaha mereka meski dalam bulan Ramadhan. Sepertinya harus ada sikap tegas dari Pemkab Agara agar Satpol PP bisa lebih leluasa melaksanakan penertiban di lapangan.

Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Tenggara, Sukarman kepada Prohaba, Sabtu (11/5) mengatakan,  kedai atau lapak tuak tidak pernah ditutup di Agara walaupun bulan suci Ramadhan seperti di Lawe Loning dan sekitarnya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kecamatan Babul Makmur, Semadam, Babussalam dan sejumlah kawasan lainnya. 

“Ini sepertinya tidak menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Kami minta Bupati Agara segera menurunkan tim Satpol PP untuk merazia seluruh kedai tuak di Agara. Kalau Bupati serius perintahkan Satpol PP pasti kedai tuak bisa tutup. Minuman tuak bagian dalam khamar dan ini melanggar Qanun Syariat Islam,” ujar Sukarman.

Tanggapan juga disuarakan Tgk HM Hatta Bulkaini, Pimpinan Pondok Pesantren Tarbiyah Auladil Muslimin Agara. Menurut Hatta, akibat kurangnya sikap saling menghargai maka terjadilah persoalan seperti ini.

“Rumah makan yang halal saja kita buat aturan buka tutup selama Ramadhan. Harusnya yang sudah jelas haram bagi umat Islam bisa mengikuti seruan itu,” kata Tgk M Hatta Bulkaini sambil menegaskan, “kedai tuak sangat bebas buka dan sepertinya tidak ada sifat saling menghargai antarumat beragama.

Diharapkannya, Dinas Syariat Islam dan Satpol PP Agara maupun FKUB bersikap tegas dan menutup kedai tuak di Agara yang bila dibiarkan bisa memicu persoalan.(as)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sapi Warga Julok Dicuri dan Disembelih di Tempat

Berlaku Per 15 Mei, Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12% – 16%