in

Kedudukan Perjanjian Gadai Dalam Kredit di Indonesia

Latar Belakang
Perkembangan Ekonomi di Indonesia pada dewasa ini sangat berkembang pesat. Segala kegitan ekonomi ini tak terlepas dari perjanjian yang di buat antar dua belah pihak atau lebih. Sektor perekonomian kecil hingga besar memiliki risikonya sendiri, hal ini membutuhkan kesepakatan antar pihak serta hal-hal yang dapat meyakinkan para pihak yang terikat tentunya agar dapat meminimalisir risiko kedepan yang mungkin saja terjadi di kemudian hari. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh para pihak yakni perjanjian. Hal yang tak asing lagi di Indonesia ialah kegiatan menggadai, dengan mengajukan kredit kepada kreditur serta menyerahkan barang yang akan di gadai, dan langsung mendapatkan pencairan dana yang cepat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa memerlukan syarat yang memberatkan.

Rumusan Masalah
Bagaimana perjanjian gadai di dalam sistem kredit di Indonesia?

Pembahasan
Perjanjian Gadai diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana diatur di dalam pasal 1150-1160 di dalam buku Ke-dua KUHPerdata. Beberapa peraturan lainnya juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian. Perjanjian Gadai merupakan perjanjian yang bersifat accessoir atau perjanjian tambahan dari perjanjian pokok. Pemberlakuan jaminan ini selalu tergantung pada perjanjian pokoknya, dan perjanjian pokonya ialah perjanjian utang piutang.

Perjanjian gadai pada dasarnya diawali dengan perjanjian utang piutang, dan kemudian diikuti dengan perjanjian tambahan atau yang disebut dengan accessoir dimana menyerahkan barang jaminan. Barang jaminan tersebut akan diserahkan kepada kreditur, dan kreditu mendapatkan privilege terhadap barang yang di gadaikan kepadanya, dan mendapatkan pelunas terlebih dahulu apabila debitur terjadi wanprestasi di kemudian hari.

Dikarenakan perjanjiannya bersifat accesoir, perjanjian gadai ini mengikuti perjanjian pokoknya dalam hal sebagai berikut:
1. Jika perjanjian pokok berakhir, perjanjian jaminan ikut berakhir;
2. Jika perjanjian pokok batal, perjanjian jaminan ikut batal;
3. Jika perjanjian pokok beralih karena pemindahan piutang atas nama dari kreditur lama kepada kreditur baru (cessie), perjanjian jaminan juga ikut beralih;
4. Adanya tergantung pada perjanjian pokok;
5. Hapusnya tergantung pada perjanjian pokok;

Dengan adanya perjanjian pokok tersebut dan diikuti dengan perjajian tambahannya, maka menimbulkan hak dan kewajiban di kedua belah pihak yang terikat. Berikut hak dan kewajiban dari Pemberi Gadai.

Hak Pemberi Gadai:
1. Menuntut apabila barang yang digadaikan hilang atau rusak akibat kelalaian dari pemegang gadai
2. Mendapat pemberitahuan terlebih dahulu apabila barang gadai akan dijual
3. Mendapatkan sisa dari pelunasan utang apabila barang tersebut telah di jual
4. Mendapatkan kembali barang gadai apabila utangnya lunas dibayar.

Kewajiban Pemberi Gadai:
1. Memberikan dan menyerahkan barang yang dipertanggungkan sampai waktu jatuhg tempo, berikut dengan jumlah poko utang maupun bunga.=nya
2. Bertanggungjawab atas pelunasan utangnya
3. Memberikan ganti rugi terhadap kerugian serta biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemegang gadai dalam memel;ihara barang yang digadaikan.
4. Membayar pokok serta modal kepada penerima gadai.
Pengaturan Hak dan Kewajiban dari penerima gadai telah termasuk di dalam pengaturan gadai di dalam pasal 1150-1160 KUHPerdata.

Hak Penerima Gadai:
1. Mendapatkan pelunasan utang sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
2. Didahulukan terhadap utang pokok, bunga serta biaya tambahan lainnya selama memegang barang gadai
3. Menjual apabila si pemberi gadai tidak dapat melunasi utangnya setelah jatuh tempo, dan telah diberikan peringatan serta melakukan penjualan di muka umum
4. Mendapatkan biaya selama memegang barang gadai seperti biaya perawatan barang gadai
5. Menahan barang gadai apabila ada perjanjian kedua, dan dapat mengembalikannya apabila perjanjian kedua telah dipenuhi.

Kewajiban Penerima Gadai:
1. Menjaga barang gadai denga baik
2. Tidak mengalihkan barang yang di gadai menjadi hak milik
3. Memberi tahu kepada pemberi gadai tentang pemindahan barang gadai
4. Bertanggungjawab atas hilangnya atau rusaknya barang yang digadaikan atas kelalaiannya
5. Tidak menggunakan barang-barang yang digadai untuk kepentingan pribadi.

Dengan paparan tersebut jelas bahwa kedudukan Perjanjian Gadai merupakan perjanjian tambahan atau accessoir dari Perjanjian Utang Piutang sebagai perjanjian pokoknya, dan mengenai hal hak dan kewajiban para pihak telah disebutkan di dalam KUHPerdata tepatnya di dalam pasal 1150-1160, dan sebaiknya selain apa yang diperjanjikan para pihak juga harus memahami terlebih dahulu mengenai pengaturan gadai tersebut sebelum menyepakati perjanjian, agar menghindari kelalaian terhadap hak dan kewajiban dari pihak kreditur maupun debitur. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jubir AMIN Zuhrizul Ungkap Alasan Anies Kampanye Akbar di Sumbar 25 Januari

Survei Terbaru LSI di Sumbar: Prabowo-Gibran 49,8%, Anies-Imin 42%, Ganjar-Mahfud 4,3%