in

Kehadiran Adalah Kewajiban, Pj Wali Kota Pariaman Sampaikan UU ASN Terbaru 2023

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Dr Roberia SH MH.

PADEK.CO— Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia menyampaikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru tahun 2023 yakni UU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan oleh Roberia pada acara senam ASN yang digelar di Halaman Balai Kota Pariaman, Jumat (13/10/2023).

Roberia dalam sambutannya, menginginkan UU ASN yang baru saja disahkan bulan Oktober itu untuk secepatnya diterapkan di Kota Pariaman.

Adapun hal-hal yang berubah dari UU ASN 2023 yang baru disahkan yakni mengatur mengenai jabatan ASN. Dalam pasal 13 diterangkan bahwa jabatan ASN kini dibagi dalam dua bidang, yakni manajerial dan non manajerial.

Jabatan Manajerial dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas.

Jabatan Non Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: jabatan fungsional; dan jabatan pelaksana.

Roberia meminta ASN Pemerintah Kota Pariaman mengubah pola kerja, disiplin, serta kehadiran ASN adalah suatu kewajiban.

“Diharapkan dengan adanya UU ini, ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” imbuhnya.

“Kalau ASN tidak berubah, maka pemerintah pusat yang akan melakukan perubahan karena Undang-Undang (UU) tentang ASN 2023 yang baru telah disahkan,” tegasnya.

Undang-undang tersebut sudah memberikan dasar hukum yang luar biasa, di mana salah satu perubahan penting dalam revisi UU ASN terbaru 2023 tersebut adalah penekanan kuat pada kinerja ASN.

Di akhir sambutannya, di hadapan para ASN yang hadir, Roberia mengaku membuka diri serta menerima masukan saran dari seluruh ASN Pemko Pariaman apapun itu terkait kemajuan pembangunan daerah. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sulmarni Resmi jadi Penjabat Wali Nagari Koto Alam Limapuluh Kota

Pasien Terancam di Gaza, WHO Sebut Perintah Evakuasi Israel Tindakan Kejam