JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menangani perkara korupsi sektor swasta. Hal ini disampaikan menyikapi apa yang dilakukan pihak legislatif yang tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta.
“Saya (kejaksaan) sudah siap menangani korupsi untuk swasta, akan kita tangani. Kami sudah pernah berdiskusi hal korupsi pihak swasta yang mau diserahkan ke Polri dan kami, kejaksaan sudah memiliki pengalaman menangani kasus korupsi,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (26/1).
Sektor swasta untuk ditangani aparat penegak hukum dalam kasus korupsinya, masih menjadi perbincangan, apakah KPK berwenang atau tidak menangani kasus korupsi tersebut. Tentunya, tambah Prasetyo, penegak hukum menjalankan peraturan perundang-undangan saja.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif meminta agar lembaga yang dipimpinnya juga mempunyai kewenangan menangani korupsi swasta sebagaimana tertuang dalam KUHP. “Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi swasta,” kata Laode.
DPR saat ini sedang memfinalisasi RUU tentang KUHP yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta yaitu yang murni dilakukan oleh pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara dimasukkan dalam KUHP.
Sebenarnya korupsi sektor swasta sudah masuk dalam UU No 7 Tahun 2006 mengenai ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) tapi dalam legislasinya masih banyak kekurangan sehingga pada RUU KUHP akan mengatur hal tersebut, tapi penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penindakan terhadap korupsi sektor swasta hanyalah Polri dan Kejaksaan.
KPK sendiri tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang bisa mengusut korupsi tingkat swasta karena UU KPK No 30 Tahun 2002 hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. eko/Ant/N-3