in

Kejaksaan Segera Eksekusi Ahok

Jakarta ( Berita ) : Kejaksaan segera mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Mako Brimob, Depok ke rutan yang ditentukan pascapencabutan permohonan banding oleh jaksa penuntut umum. “Nanti kita tunggu penetapan hakimnya juga (soal pemindahan tahanan Ahok),” kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Jakarta, Kamis [8/6].
Seperti diketahui, kejaksaan mencabut permohonan banding Ahok sejak 6 Juni 2017, terkait perkara penistaan agama mengikuti jejak Ahok yang sudah terlebih dahulu mencabut permohonan bandingnya.

Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 156A KUHP. Saat ditanya tempat tahanan mana untuk Ahok, ia menyebutkan biasanya perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dibawa ke Rutan Cipinang. “Biasanya kalau utara dibawa ke Cipinang,” ucapnya.

Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama. “Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6) sore,” kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Jakarta, Kamis [8/6]. Ia menyebutkan salah poin pencabutan berkas banding itu karena karena kemanfaatan. “Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima,” ujarnya.

Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding. “Makanya ketika kita bansing supaya gak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah,” katanya.

Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi. (ant )

What do you think?

Written by virgo

21 Saksi Diperiksa Kasus Aset Tanah Pertamina

Laka Beruntun di Tikungan Ie Mirah Abdya