in

Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu dan HP Berbagai Merek, Barang Bukti dan Barang Rampasan

PROHABA.CO, JANTHO – Sejumlah barang bukti dan barang rampasan perkara pidana umum,  yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Kejari Aceh Besar ini, turut disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar beserta awak media yang hadir, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, SH, MH, kepada wartawan di kantor Kejari Aceh Besar.

Kejaksaan Negeri Jantho, memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum di Halaman Kejari Jantho, Rabu (25/5/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut selain dari tindak pidana umum dan perkara qanun yang telah diputuskan oleh MS Jantho dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan

Baca juga: Menyaru Jadi Pembeli Sabu, Pria Indrajaya Pidie Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, SH, MH, mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara memblender, membakar dan memotong, serta dihancurkan.

“Barang bukti diamankan sejak November 2022 0 Mei 2023,” kata Basril.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari perkara 30 tindak pidana orang dan harta benda serta keamanan dan ketertiban umum, 10 perkara qanun dan 67 perkara narkotika.

“Jadi ada jenis narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, handphone berbagai merek, kosmetik berbagai merek dan jenis, parang, dan kunci T. Ini semua dimusnahkan,” pungkasnya.(iw)

Baca juga: MIRIS, Pengakuan WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar

Baca juga: KESAL, Warga Gembok Bu Kades di Balai Desa Selama 6 Jam

Baca juga: RICUH, Detik-Detik Penangkapan Bandar Narkoba

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Jantho Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mulai dari Sabu hingga Hp Berbagai Merek, 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Komplotan Curanmor di Palembang, Ditangkap

MIRIS, Pengakuan WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar