in

Kejari Lahat beri bantuan hukum Inspektorat tangani tagihan BPK RI

Palembang (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, memberi bantuan hukum kepada Inspektorat Lahat dalam menangani penagihan kewajiban pembayaran terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sepuluh rekanan, tujuh belas desa, dan organisasi KONI di Kabupaten itu.

Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto di Lahat, Sabtu, mengatakan memberi bantuan hukum kepada Inspektorat Lahat dalam menangani penagihan kewajiban pembayaran terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sepuluh rekanan, tujuh belas desa, dan organisasi KONI di Kabupaten itu.

Ia menambahkan Kejaksaan Negeri Lahat menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat pada 31 Januari 2025.

“SKK ini berupa permohonan bantuan hukum penagihan kewajiban pembayaran terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” ucapnya.

Ia menambahkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) sebesar Rp1.337.462.723,38.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polres OKU Selatan bedah rumah tidak layak huni

Pameran Foto dan Arsip Pejuang Kemerdekaan Sumsel di Museum Dr AK Gani , Pj Wali Kota Palembang Harap Generasi Muda Terinspirasi