in

Kejari OKU selesaikan enam perkara melalui “Restorative Justice”

Baturaja (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan pada tahun ini menyelesaikan sebanyak enam perkara melalui Restorative Justice (RJ) atau prosesnya lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung melalui Kasi Pidum Armein Ramdhani di Baturaja, Senin mengatakan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022 tercatat enam perkara  pidana diselesaikan dengan metode restorative justice tersebut

“Capaian ini melebihi target nasional yaitu hanya tiga perkara,” katanya.

Dia menjelaskan, enam perkara yang proses hukumnya berhasil diselesaikan dengan metode restorative justice tersebut terdiri atas dua perkara pencurian ringan, dua perkara perkelahian dan dua perkara kecelakaan lalulintas.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan penanganannya dengan metode restorative justice karena ada ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya menggunakan metode restorative justice dengan syarat antara lain yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/ atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

“Dan juga harus telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif,” katanya.

Menurut Armein, Kejaksaan Negeri OKU ke depan akan tetap mengupayakan penerapan metode restorative justice dalam perkara yang memenuhi syarat untuk diterapkan menggunakan metode tersebut.

“Kejari OKU ke depan akan tetap melaksanakan restorative justice demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Kami juga telah membuat Rumah Restorative Justice di dua tempat yakni Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru,” ujarnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mario Aji fokus ke San Marino usai pekan yang sulit di Moto3 Austria

KRI Lepu memulai ekspedisi kas keliling Bank Indonesia bawa Rp3 miliar ke pulau terluar