in

Kejari Pariaman Tetapkan Tersangka Sentra Cokelat

DUGAAN KORUPSI:
Koordinator Bidang Penanaman Modal DPMPTP
Padangpariaman, Zizi
Riski Aktawira (rompi
pink), saat hendak
memasuki sel tahanan
Polres Pariaman,
Senin (2/10). Zizi
ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejari
Pariaman, atas kasus
dugaan korupsi
pengadaan mesin
kakao di Sentra IKM
Cokelat Malibo Anai.(IST)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mesin kakao, untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat di Malibo Anai, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padangpariaman.

Kedua tersangka tersebut yaitu Zizi Riski Aktawira (ZRA) yang merupakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, dan Perindustrian (DPMPTP) Padangpariaman. Lalu Jaja Sadija (JS) selaku rekanan pengadaan barang tersebut.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, Zizi Riski Aktawira dalam proyek pengadaan mesin kakao tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan jabatannya di DPMPTP Padangpariaman yaitu Koordinator Bidang Penanaman Modal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Safarman, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Zizi dilakukan pada Senin (2/10). Sedangkan Jaja, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni pada Rabu (27/9).

“Kedua tersangka kasus dugaan korupsi ini sudah kita tahan,” ujar Safarman kepada awak media di Kantor Kejari Pariaman, kemarin.

Safarman menceritakan bahwa kasus tersebut bermula dari pengadaan mesin kakao di Sentra IKM Cokelat pada tahun 2021. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan barang itu diduga merugikan negara sebesar Rp 542.719.612.

“Kerugian negara tersebut muncul karena tersangka ZRA diduga memutuskan untuk membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao. Namun, mesin yang dibeli melalui rekanan tidak kunjung tiba,” jelas Safarman.

Untuk itu, sebelum menetapkan Zizi sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu memproses hingga menetapkan Jaja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. “Kedua tersangka ini kami titipkan di sel tahanan Polres Pariaman,” bebernya.

Safarman juga menjelaskan, penetapan Jaja ataupun Zizi sebagai tersangka, sudah memenuhi bukti yang cukup. Selain itu, pihaknya pun memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengadaan mesin kakao itu.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi ini. Jadi, tidak tertutup kemungkinan aka nada tersangka lainnya,” ungkap Safarman.

Ia juga menjelaskan, bahwa kasus itu sebenarnya mulai ditangani pihaknya sejak awal 2022. Hanya saja, para tersangka yang waktu itu masih dalam proses lidik, tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

“Mulai dari proses lidik hingga penyidikan dan penetapan tersangka ini, semuanya berjalan dengan aman dan terkendali,” tukas Safarman.

Terkait penetapan Zizi sebagai tersangka, Plt Kepala DPMPTP Padangpariaman, Rifki Monrizal NP, yang dikonfirmasi mengatakan untuk saat ini dirinya belum bisa berkomentar. “Baiknya tanyakan kepada Kabag Hukum,” ujar Momon –sapaan Rifki Monrizal NP, yang baru kemarin menjadi Plt Kepala DPMPTP Padangpariaman.

Sedangkan Kabag Hukum Setdakab Padangpariaman, Riki Zakaria, yang dihubungi via chat WhatsApp pribadinya tadi malam, menyarankan untuk langsung konfirmasi ke pimpinannya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Padangpariaman.

Sementara itu, Kadiskominfo Padangpariaman, Zahirman, saat dihubungi ke nomor telepon dan chat WhatsApp pribadinya tadi malam, belum memberikan balasan hingga berita ini diterbitkan. (apg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hotel Mercure Gelar Karnaval Batik Nusantara

Braditi Moulevey: Predator Pricing Menghantui UMKM