PESSEL METRO–Tim Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mulai hari ini, Kamis (29/9/2022) resmi melakukan penahanan dan penetapan tersangka Direktur PDAM Tirta Langkisau atas nama GY tahun 2019 – 2020 dan R Karyawan Tetap PDAM Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 – 2021.
Dari hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, didapatkan kerugian negara sebesar Rp. 835.181.563. Dan kini kedua tersangka GY dan R ditahan di rutan Kelas II B Painan.
Di hadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH.,MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Sustrisno, SH, didampingi Kasi Pidsus Muhasnan Mardis, SH membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka atas nama GY dan R.
Penetapan tersangka GY mantan Direktur PDAM Tirta Langkisau 2019 – 2020 dann mantan R Karyawan Tetap PDAM Tirta Langkisau 2109 – 2021, hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Pessel adanya kerugian negara dana pengelolaan PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019 – 2020.
” Dari Penyidikan didapatkan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara Rp. Rp. 835.181.563, ” tegas Kasi Pidsus Kejari Pessel.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 Jo Pasal 18 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 JO Pasal 18 Undang – Undang RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Apakah ada tersangka lainya, Muhasnan Mardis, SH tidak ada lagi. Di mana sumber dari anggaran kerugian negara berasal dari pendapatan hasil PDAM Tirta Langkisau ( BUMD), berasal rekening anggaran air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap.
Dimana anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan tunjangan karyawan, gaji, perbaikan kantor, pengadaan ATK dan perbaikan pipa dan optimalisasi pipa, dan dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara Rp. 835.181.563.
” Kedua tersangka kita titipkan di Rutan Kelas II B Painan, untuk dilakukan penahanan, ” tekuk nya dihadapan media. (Rio)