in

Kejati Sumbar Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Sapi dan Terpidana Korupsi Tol

PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar akan lakukan pemanggilan paksa serta DPO kepada para tersangka kasus korupsi pengadaan sapi serta pelaku korupsi tol Padang-Sicincin jika tak mengindahkan panggilan dari kejaksaan.

Kajati Sumbar Asnawi dalam konfensi pers yang digelar saat Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 mengatakan terkait dua kasus tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

“Kita sudah layangkan panggilan dan dari beberapa orang yang akan kita eksekusi tersebut keberadaannya ada yang sedang di tanah suci untuk berhaji. Jadi kita tunggu dulu ketika mereka tidak datang di waktu yang ditentukan tersebut sampai ketiga kali, maka kami akan lakukan upaya paksa terhadap para tersangka,” katanya Sabtu (22/7).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman menambahkan terkait kasus korupsi pengadaan sapi yang merugikan negara hingga 7 miliar rupiah sudah ditetapkan enam orang tersangka.

Ia mengatakan dari enam orang tersebut, tiga sudah diamankan oleh Kejati Sumbar beberapa waktu yang lalu.

“Tiga orang lagi sudah ditetapkan tersangka namun sampai hari ini belum memenuhi panggilan dari kejaksaan. Hingga saat ini kita sudah melayangkan panggilan yang ketiga mudah-mudahan minggu depan mereka mematuhi panggilan. Jika masih belum mengindahkan akan langsung kita keluarkan daftar pencaharian orang atau DPO dan langsung kita lakukan penangkapan,” ucapnya.

Sementara itu untuk kasus tol, dari 13 orang yang dinyatakan bebas dan dianulir oleh MA, Kejati Sumbar baru menerima salinan petikan untuk 7 orang.

“Dua orang sudah kita lakukan eksekusi, saat ini lima orang terpidana lainnya sudah kita lakukan pemanggilan. Lebih baik mereka menyerahkan diri daripada kita lakukan penangkapan,” tuturnya.

Seperti yang diketahui para terpidana kasus korupsi tol mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Padang. Namun pada tingkat kasasi MA memvonis para terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana kepada para terpidana dengan hukuman yang bervariasi.(y)

What do you think?

Written by Julliana Elora

NGERI, Tabrakan Maut di Bireuen

Cuaca Ekstrem di Padang, Pohon Tumbang 31 Titik, Dua Perahu Terbalik dan Karam