Sumatera Selatan (ANTARA) – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) sedang menangani penyelamatan kerugian negara dengan senilai Rp2,6 miliar.
Plt. Kepala Kejati Sumsel Muhamad Naim, di Palembang, Jumat, mengatakan jumlah uang yang dinilai sebagai kerugian negara tersebut terdiri atas beberapa perkara yang mulai ditangani tim jaksa bidang Pidsus selama Januari – Juli 2022.
Perkara tersebut di antaranya meliputi sebanyak 18 tindak pidana korupsi dan 3 perkara perpajakan yang sudah masuk tahap penuntutan. Kemudian satu perkara dalam penyelidikan dan 21 perkara tahap pra penuntutan.
“Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel dari perkara itu semua tercatat dengan rincian total senilai Rp2.621.514.606,24,” kata dia, dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahun 2022 di Palembang.
Asisten Pidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Dani mengatakan, dari perkara-perkara yang timnya tangani selama Januari- Juli 2022 tersebut dua perkara di antaranya masuk dalam skala prioritas karena nilai kerugian negaranya ditaksir lebih besar.
Kedua perkara tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi pada program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dan pembuatan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Perkara dugaan korupsi di Jalan Tol OKI dan SERASI Dinas Pertanian nilainya sangat signifikan, tapi saya belum berani bicara sekarang, yang pasti penyidikan perkara ini itu yang kami fokuskan,” katanya.
Baca juga: Penyidik Kejati sita dokumen dan komputer dari Kantor Dinas Pertanian Sumsel
Baca juga: Penyidik Kejaksaan geledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumsel