in

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi   Pembangunan Jalan Pelabuhan Dalam Ogan Ilir

BP/IST
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman

Palembang, BP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel)  kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Pelabuhan Dalam di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), tahun anggaran 2017, Senin (5/4).

Kali ini, Kejati Sumsel menetapkan dan langsung menahan tersangka atas nama Sadra Nugraha alias Caca selaku Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi.

Dalam proyek Pembangunan Jalan Pelabuhan Dalam, Caca merupakan pelaksana kegiatan.

Dikawal oleh jaksa Kejati Sumsel, Caca yang terlihat menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel tidak memberikan komentar apapun.

Dirinya hanya bergegas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan pintu utama kantor Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan,  penyidik kembali menetapkan tersangka baru dan langsung dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Pelabuhan Dalam di Ogan Ilir.

“Penyidik kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap SN selaku pelaksana kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya,” katanya.

Khaidirman menjelaskan, tersangka merupakan pelaksana atau kontraktor pada proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3 miliar lebih.

“Dalam melakukan pelaksanaan proyek tersebut tersangka selaku pelaksana terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 3 miliar lebih.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017, Fauzi sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tersangka Fauzi resmi ditahan oleh Kejati Sumsel, di Rutan Pakjo Palembang pada, Kamis (18/3) lalu.

Menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejati Sumsel, dengan tangan diborgol, Fauzi tak banyak berkomentar.

“No komen. Republik ini adil,” kata Fauzi saat digiring ke mobil tahanan Kejari, Kamis sore (18/3).

Sebelumnya, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penggeledahan pada kantor BPKAD Ogan Ilir, Selasa (23/2) lalu.

Penggeledahan tersebut, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Cor Jalan Pelabuhan Dalam yang menjerat tersangka Fauzi yang merupakan seorang ASN Dinas PUPR Ogan Ilir. #osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pembunuh Anggota TNI di OKU Timur Serahkan Diri Ke Polda Sumsel

Angkut Kabel ke Becak, Tiga Pemuda Diciduk, Beraksi Dini Hari