Mantan Ketua DPRK Simeulue 2014-2019 berinisial M (64) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SPPD fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue 2019 silam.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Mantan Ketua DPRK Simeulue 2014-2019 berinisial M (64) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue 2019 silam.
Bersama M, mantan Ketua DPRK Simeulue itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh juga menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama terkait SPPD bodong DPRK Simeulue tersebut.
Lima tersangka itu yakni A (Pengguna Anggaran), pria 61 Tahun.
Lalu pensiunan PNS MEP (Pejabat Pengelola Keuangan) pria, 47 tahun. Lalu PNS
R (Bendahara Pengeluaran) pria 49 tahun.
Kemudian IR (Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019, 2019-2024) pria 35 Tahun.
Selanjutnya PH (Anggota DPRK 2014-2019, Wakil Ketua DPRK 2019-2021 serta Anggota DPRK 2021-2024): pria 46 tahun.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, penetapan tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana APBD/APBK untuk kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Sprindik Nomor: Print- 05/L.1/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.
Baca juga: Polres Singkil Tahan Eks Kepala SMK Diduga Terlibat Korupsi Dana BOS
Ia mengatakan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, dilaksanakan ekpose dimana pada 23 Oktober 2019 lalu SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor: DPA: 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019.