in

Keluar Penjara, Residivis Jualan Sabu

AGAM, METRO–Jajaran Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus dua pengedar narkoba di Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (13/1). Satu pelaku diketahui baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dengan kasus serupa.

Kasat Narkoba Polres Agam AKP Dodi Apendi, mengatakan dua pengedar narkoba ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama, Putra Wijaya atau Baki (35), warga Jambu Putih, Jorong Bancah, Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (12/1) sekira pukul 00.30 WIB.
”Putra Jaya adalah residivis kasus narkoba. Ia baru keluar dari LP, setelah divonis 6 tahun penjara,” sebut AKP Dodi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil sabu dalam pipet dan dibungkus plastic bening. Paket sabu senilai Rp1 juta ini diduga akan dijual oleh pelaku. ”Tersangka sudah ditahan, dan kita masih mendalami kasus ini untuk mengungkap dari siapa pelaku mendapat paket sabu tersebut. Dia akan dikenakan Pasal 114 jo 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara,” ungkap AKP Dodi.

Sementara, pelaku kedua adalah April Naldi (25), warga Pasar Ahad, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Penangkapan dari informasi warga yang menyebut April Naldi akan melakukan transaksi di kawasan Mato Aia, Jorong Pasar Ahad.

”Petugas Satresnarkoba langsung ke lokasi, dan melihat April Naldi sedang duduk di samping Masjid Syuhada. Petugas langsung mendatangi pelaku. Saat melihat aparat, pelaku terkejut dan membuang bungkusan ganja,” kata AKP Dodi.

Ketika diperiksa, dalam bungkusan itu berisi 26 paket ganja kering. Pelaku pun tak bisa mengelak, dan mengakui jika paket ganja itu adalah miliknya. “Tersangka April Naldi dikenakan Pasal 114 ayat 1 111 Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman ancaman 4 sampai 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (p)

What do you think?

Written by virgo

Lebih Pekalah Dengan Kalimat yang Dimaksudkan Untuk Menyudahi Hubungan

Ini Dia Kritikan Amien Rais Terhadap Jokowi