in

Kemenag Awasi Buku Pesantren Hindarkan Radikalisme

Jakarta ( Berita ) : Kementerian Agama akan mengawasi buku ajar pondok pesantren agar tidak tersusupi materi radikalisme sehingga lembaga pendidikan keagamaan nonformal tersebut tetap moderat. “Kalau sekiranya ada kitab, buku menyesatkan dan sebagainya bisa dilarang,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin di ruang kerjanya di Jakarta, Jumat [3/3].
Dia mengatakan pelarangan terhadap materi ajar dapat dilakukan pemerintah seiring program standardisasi pesantren. Pada prosesnya, kata dia, standardisasi pesantren akan melakukan telaah terhadap materi ajar di pondok pesantren. Dengan kata lain, kajian buku dan kitab ajar akan dilakukan secara mendalam sehingga dapat dilakukan pengelompokan buku.

“Kemenag lewat surat keputusan menteri atau dirjen akan mengeluarkan standar kitab-kitab yang boleh dibaca, yang diakui pemerintah. Tidak menutup kemungkinan pemerintah mengeluarkan daftar kitab yang tidak dianjurkan untuk dibaca atau bisa jadi dilarang kalau ada buku kitab yang ternyata menyesatkan, radikal dan sebagainya,” kata dia.

Dalam proses pengelompokan buku itu, kata Kamaruddin, akan melibatkan tim kajian yang terdiri dari unsur pondok pesantren, ahli, Kemenag dan pihak lain terkait. Menurut dia, pemerintah harus mengetahui materi yang diajarkan oleh pesantren.

Alasannya, pemerintah adalah pihak yang mengurusi perizinan pesantren sehingga mengetahui materi ajar adalah kewenangan pemerintah.”Pemerintah, Kemenag, Direktorat Pendis harus tahu buku, kitab apa yang dikaji,” kata dia.

Dia mengatakan negara harus hadir di tengah pesantren agar tidak lepas kendali karena diserahkan sepenuhnya. Jika terjadi pembiaran, maka pesantren dapat teracuni buku dan kitab yang berisi radikalisme.

Kamaruddin menolak jika program pengelompokan buku dan kitab ajar pesantren dianggap mencampuri independensi kiai atau pengasuh lembaga pendidikan keagamaan nonformal tersebut.

“Tidak mencampuri, tapi kalau sekiranya ada, mudah-mudahahan tidak ada, buku yang dianggap menyesatkan, memecah-belah dan radikal itu bisa dilarang pemerintah,” katanya. Pendidikan di Indonesia apapun jenisnya, kata dia, harus merefleksikan tentang kondisi dan orientasi ke-Indonesiaan. (ant)

What do you think?

Written by virgo

Parkir Liar di Jl Dewi Sartika Ditertibkan

Polda Jambi Sebar Foto Napi Kabur