in

Kemenag OKU tetapkan zakat fitrah Rp37.500 per jiwa

Baturaja (ANTARA) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras atau setara dengan uang tunai sebesar Rp37.500 per jiwa.

“Besaran zakat untuk wilayah Kabupaten OKU ini dihitung dari harga beras Rp15.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp37.500,” kata Kepala Kemenag OKU, Muhammad Ali di Baturaja, Senin.

Dia menjelaskan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU, tokoh agama, organisasi keagamaan dan instansi terkait lainnya di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun 2024.

“Rapat yang kami gelar beberapa hari lalu menyimpulkan dan menetapkan besaran zakat yang wajib dibayarkan kepada masyarakat fakir dan miskin di wilayah Kabupaten OKU,” katanya.  

Dari hasil rapat itu, telah disepakati beberapa poin penting di antaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.  

Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya di bulan suci Ramadhan.

Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut masyarakat OKU sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.

Dalam Surat Edaran itu juga, Kantor Kementerian Agama OKU meminta agar setiap masjid, mushola atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat tahun 2024 kepada masyarakat untuk dipatuhi bersama.

“Zakat ini ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat bertemunya berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat sendiri boleh sebelum waktu sholat Idul Fitri,” ujarnya.

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

FPTI proyeksikan enam atlet panjat tebing lolos ke Olimpiade Paris 

Polres OKU gencarkan sidak SPBU