PALEMBANG, BP – Untuk menghindari penyalahgunaan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 47 ribu salinan buku nikah dengan cara dibakar di lapangan Pusat Informasi Haji (PIH) Kanwil Kemenag Sumsel.
Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan mengatakan, pemusnahan buku nikah tersebut dilakukan berdasarkan rujukan Surat Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tanggal 11 Agustus 2022 perihal pengelolaan dan pengiriman blanko nikah.
“Ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” kata Syafitri dilansir dari laman Kemenag Sumsel Rabu (22/2/2023).
Kakanwil menerangkan, meskipun buku nikah sudah dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum, namun masih bisa disalahgunakan seperti oknum yang melakukan nikah siri.
“Buku nikah ini bisa dijual oknum kepada pasangan-pasangan ilegal. Makanya kita musnahkan saja,” kata Kakanwil.
Ia berharap seluruh Kepala KUA dan penghulu se Sumatra Selatan menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan. Karena akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah.
Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kanwil Kemenangan Sumsel H Risani mengatakan ada sekitar 47 ribu eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan.
“Semua dokumen ini tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan. Dokumen itu terdiri buku nikah tahun 2017 hingga 2019,” ucap dia.
Menurutnya, penghapusan ini menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan tahun tersebut.#gus