in

Kemenag Sumsel Musnahkan 47 Ribu Salinan Buku Nikah

PALEMBANG, BP – Untuk menghindari penyalahgunaan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan  47 ribu salinan buku nikah dengan cara dibakar di lapangan Pusat Informasi Haji (PIH) Kanwil Kemenag Sumsel.

Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan mengatakan, pemusnahan buku nikah tersebut  dilakukan berdasarkan rujukan Surat Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tanggal 11 Agustus 2022 perihal pengelolaan dan pengiriman blanko nikah.

Baca Juga:  Pelanggan PDAM Wilayah 3 Ilir, Kalidoni Kenten Sako Harus Tampung Air

“Ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum  tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” kata Syafitri dilansir dari laman Kemenag Sumsel Rabu (22/2/2023).

Kakanwil menerangkan, meskipun buku nikah  sudah dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum, namun masih bisa disalahgunakan seperti  oknum yang melakukan nikah siri.

“Buku nikah ini bisa dijual  oknum kepada pasangan-pasangan ilegal. Makanya kita musnahkan saja,” kata Kakanwil.

Ia  berharap  seluruh Kepala KUA dan penghulu se Sumatra Selatan  menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan. Karena  akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah.

Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kanwil Kemenangan Sumsel H Risani mengatakan ada sekitar 47 ribu eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan.

“Semua dokumen ini tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan. Dokumen itu terdiri buku nikah tahun 2017 hingga 2019,” ucap dia.

Menurutnya, penghapusan ini  menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan tahun tersebut.#gus

What do you think?

Written by Julliana Elora

PKB Sumsel siapkan 26.700 saksi amankan suara Pemilu 2024

Kiat mencegah gigi berlubang