Ceramah di Media Elektronik
Para dai tidak bisa seenaknya berceramah di media elektronik. Seperti TV, Radio, maupun media online. Sebab Kemenag menyusun kode etik ceramah di media elektronik. Diantara ketentuannya pendakwah tidak boleh berasal dari kelompok paham atau aliran bermasalah.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Khoiruddin mengatakan ketentuan atau kode etik bercemarah di media elektronik itu untuk menjaga materi ceramah. Supaya tetap sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan NKRI. Etika dai di media elektronik setidaknya mengatur empat pilar.
Yaitu penceramah harus memiliki pemahaman dan wawasan tentang Al Quran dan hadist. Kemudian harus memiliki wawasan yang mencukupi tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. ’’Kemudian sebaiknya penceramah tidak berasal dari kelompok paham dan aliran yang bermasalah,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (20/10).
Selain itu penceramah bukan dari golongan penyeru kekerasan dengan mengatasnamakan agama maupun yang berpaham ingin mengganti asas negara Indonesia. Selain itu kode etik berdakwah juga meliputi adab atau perilaku. Seperti tidak mengeluarkan kata-kata kotor, keji, dan menghina. Menurutnya dai harus bisa menguasi diksi atau kosa kata untuk mencegah munculnya kata-kata kotor.
Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Satori Ismail mendukung adanya kode etik berdakwah di media elektronik itu. Sehingga kode etik ini melengkapi ketentuan berdakwa di tempat ibadah yang sudah dikeluarkan Kemenag sebelumnya. Dari sekian klausul kode etik itu, menurut Satori tidak ada masalah.
”Tetapi yang saya ingin tekankan adalah terkait ketentuan berpaham dan aliran bermasalah itu harus jelas kriterianya,” katanya. Satori mengatakan pemerintah atau Kemenag tidak memiliki otoritas untuk menyebut seorang dari itu berpaham atau beraliran bermasalah atau sesat.
Sebaiknya urusan vonis sesat itu dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia mengatakan kualitas dakwah memang harus ditingkatkan. Tidak boleh lagi ada dakwa yang isinya bermuatan politik praktis, gampang mengkafirkan orang atau kelompok lain, dan sejensinya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.