JAKARTA – Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Dahlan Hasan Nasution, beredar luas di dunia maya. Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Bupati Mandailing Natal mengajukan pengunduran diri karena kecewa dengan hasil pemilu 2019, khusus pemilihan presiden.
Ia merasa kecewa dan malu karena Jokowi-KH Ma’ruf Amin kalah di Mandailing Natal, sementara perhatian dari pusat terhadap pembangunan di kabupaten tersebut begitu besar.
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ia akan melihat duduk perkara sebenarnya. Harus dipastikan apakah surat pengunduran diri itu benar. Kalau pun benar, pengunduran diri itu tak lazim.
Selain, memang salah alamat. Karena kalau pun ingin mundur, prosedurnya bukan mengirim surat langsung ke presiden atau menteri dalam negeri. Tapi proses pengunduran diri seorang kepala daerah mesti lewat mekanisme di DPRD.
“Ya, benar ternyata yang bersangkutan membuat surat tersebut. Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Hrisnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu di Jakarta, Minggu (21/4).
Namun alasan mundur hanya karena kecewa dengan hasil pemilu khususnya pemilihan presiden, ini tak lazim. Bahkan, bisa dikatakan, pertama kali terjadi. Kalau mundur hanya karena kecewa terhadap hasil pemilu, menurut Tjahjo, sama saja mencederai amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Mandailing Natal.
“Tapi alasan mundur ini sangat tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung,” kata dia.
Dahlan Hasan Nasution sendiri lanjut Tjahjo masa jabatannya akan berakhir pada bulan Juni 2021. Dulunya sebelum jadi Bupati Mandailing Natal yang bersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski tak lazim, Kemendagri akan tetap menindaklanjutinya. Pertama yang akan dilakukan adalah dengan mempelajari kasus pengunduran diri Bupati Mandailing Natal. Kemudian, yang bersangkutan juga akan dipanggil ke Jakarta, untuk memberikan penjelasan secara rinci. Sehingga persoalannya bisa dipahami secara utuh.
“Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumatera Utara. Karena alasan mundurnya bisa jadi blunder yang bersangkutan,” kata dia.Kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov Sumatera Utara untuk melakukan fasilitasi,” ujarnya. ags/AR-3