Sekjen Kemenhub, Sugihardjo, tentang Kecelakaan Bus di Ciloto, Puncak, Cianjur, Jawa Barat
Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut, berikut perbincangan Koran Jakarta dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub), Sugihardjo, di Jakarta, Senin (1/5).
Korban akibat kecelakan bus kembali jatuh, apa tanggapan Kemenhub?
Pertama, kami menyampaikan rasa duka yang mendalam terhadap para korban dan juga keluarga korban, dan kami akan melakukan langkah evaluasi terkait hal ini.
Seperti apa evaluasinya?
Atas peristiwa kecelakaan bus pariwisata yang terjadi secara beruntun dalam dua pekan ini, kami jadikan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dari hulu sampai hilir.
Contoh konkret yang akan dilakukan?
Kami akan melakukan operasi terpadu terhadap bus-bus tersebut, baik di lapangan, di jalan raya maupun di lokasi wisata. Untuk melakukan operasi terpadu, pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian dan PR Jasa Raharja.
Kalau bus angkutan umum berangkat dari terminal bisa diperiksa oleh petugas, sedangkan bus wisata berangkatnya tidak dari terminal sehingga tidak bisa diperiksa. Karena itu, akan dilakukan operasi, baik di jalan dan tempat-tempat wisata.
Bagaimana dengan penjatuhan sanksi terhadap angkutan yang melanggar?
Itu sudah pasti. Walaupun demikian, kami tidak semena-mena menjatuhkan sanksi. Jika menemukan pelanggaran, kami melakukan penyelidikan, dan jika sudah terbukti akan kami jatuhkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait dua bus yang mengalami kecelakaan belum lama ini?
Nah, ini kami umumkan bahwa kedua bus yang mengalami kecelakaan belum lama ini, baik yang pada tanggal 22 April 2017 di Megamendung, Bogor, bus pariwisata HS Trans mengalami kecelakaan akibat rem blong mengakibatkan empat orang meninggal dan belasan luka berat dan ringan.
Kemudian, tanggal 30 April 2017, bus pariwisata Kita Trans mengalami kecelakaan yang menewaskan 12 orang, juga akibat rem blong di kawasan Puncak keduanya tidak memiliki perizinan yang resmi.
Busnya atau perusahaannya?
Kedua-duanya. Busnya tidak memiliki izin, begitu pula perusahaannya. Karena itulah, kami tidak bisa melakukan sanksi administratif karena perusahaan ilegal sehingga tidak ada surat-surat yang bisa ditahan.
Lalu apa yang akan dilakukan?
Walaupun demikian, kami dari Kemenhub akan menempuh jalur hukum terhadap kedua perusahaan bus ini.
Seperti apa?
Kita akan pidanakan dengan melaporkannya ke Polisi karena perusahaan ini ilegal. Hal ini juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakan hukum dan melindung warga negaranya.
Terkait bus ilegal ini, memang seberapa banyak?
Saat ini, banyak sekali beroperasi bus wisata yang tidak terdaftar, baik perusahaanya maupun kendaaraannya. Bahkan, saya mensinyalir jumlah bus wisata yang tidak terdaftar atau ilegal yang beroperasi sama dengan jumlah bus yang resmi.
Jumlahnya?
Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Perhubungan Darat, jumlah perusahaan bus pariwisata yang terdaftar di Kemenhub sebanyak 1.607 dengan jumlah 13.185 unit bus. Dari jumlah tersebut, yang aktif sebanyak 10.993 unit. m zaki alatas/AR-3