in

Kemenhub Kejar Deadline

Diberikan Masa Transisi Tiga Bulan

Kementerian Perhubungan kemarin (23/10) menggelar sosialisasi revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017. Sosialisasi tersebut disebut sebagai sosialisasi terakhir. Plt Dirjen Perhubungan Da rat Hindro Surahmat seusai menyampaikan sosialisasinya mengatakan, jika revisi PM 26/2017 ini harus bisa diundangkan 1 November nanti. 

Hal tersebut karena putusan Mahkamah Agung yang mencabut 14 pasal pada peraturan yang mengatur Angkutan Sewa Khusus sudah berlaku. Putusan MA memang berlaku setelah 90 hari setelah surat keputusan diterima. Kemenhub menerima surat keputusan tersebut pada 1 Agustus lalu. ”Segera akan diserahkan ke Kemenkum HAM satu dua hari lagu,” kata Hindro.

Sosialisai tersebut dianggap cukup. Apalagi pada Sabtu lalu, Kemenhub melakukan sosialisasi di tujuh provinsi se-Indonesia. sebelum itu, pertemuan dengan asosiasi driver online, organda dan operator, serta pihak terkait juga intensif dilakukan. 

Namun Kemenhub terkesan buru-buru. Hindro mengakui jika selama sosialisasi masih banyak pertanyaan. Misalnya saja soal pemasangan stiker dan soal penerapan sangsi yang masih belum banyak diketahui. ”Menyikapi itu, kita akan berlakukan masa transisi selama tiga bulan,” tuturnya. 

Dalam masa transisi tersebut, menurut Hindro pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian. Kuota mobil yang digunakan sebagai angkutan sewa harus dihitung. ”Kuota ini menurut mobilitas orang di suatu daerah,” jelasnya. 

Selanjutnya pemilik usaha juga harus mendaftarkan mobil yang digunakan sebagai angkutan sewa khusus. Sementara pemilik mobil secara pribadi, bisa membentuk koprasi yang minimal memiliki kendaraan lima. ”Yang dapat stiker itu yang legal,” terangnya.
 
Mengenai penerapan sanksi, Hindro mengatakan jika hal tersebut harus dilihat kasusnya. Jika pelanggaran dilakukan operator, misalnya karena tidak mematuhi tarif batas bawah dan atas, maka bisa dilaporkan ke Kominfo. Sementara jika urusan kualitas kendaraan dan ijin lainnya, maka pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menindak. 

Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi membuka peluang revisi peraturan menteri itu dimasukkan ke dalam aturan baru. ”Tergantung nanti, tatanannya seperti apa. Kalau tatanannya tetap harus lama ya lama, kalau baru ya baru,” terangnya di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (23/10).

Pihaknya akan melihat berbagai kemungkinan, termasuk saran dari MA, untuk menentukan apakah harus dibuatkan peraturan baru. Yang terpenting, saat ini pihaknya menyosialisasikan poin-poin revisi aturan tersebut kepada semua pemerintah daerah dan pelaku transportasi online.

Mengenai sanksi, Budi menyatakan bahwa pihaknya tidak bermasud membuat aturan yang berlebihan kepada para penyedia jasa transportasi online. ”Dengan kita menambahkan asuransi, SIM umum, mereka mesti mendaftar, membuat stiker, ada hal-hal yang harus mereka lakukan,” lanjutnya. Dia yakin dengan adanya fungsi tersebut, pelanggaran atas aturan akan berkurang jauh. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Irisan Dakwah dan Ekspresi Islam

Pelaku Kejahatan Wajib Ganti Rugi Korban