Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali membuka pendaftaran BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro). Pendaftaran ini akan dibuka sampai 8 September 2022 pukul 16.00 WIB.
“Hal ini tertuang dari Surat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat No. 516/654/Diskop-PUK/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 perihal Data Calon Penerima BPUM 2022,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Jevie Carter Eka Putra, di ruang kerjanya, Senin (5/9).
Jevie menjelaskan, syarat untuk para pelaku usaha yang bisa menerima BPUM 2022 ini, di antaranya bukan penerima BPUM 2020 dan 2021, memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Usaha). Para calon penerima dapat melengkapi persyaratan pada link pendaftaran http://bit.ly/bpumpadangpanjang22
“Dalam form itu, nanti para calon penerima BPUM 2022 harus mengisi biodata. Di antaranya kolom nomor KTP, kolom nomor KK, nama yang sesuai di KTP, tanggal lahir, jenis kelamin. Selanjutnya alamat tempat tinggal ditulis harus lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. Juga ada bidang usaha, NIB dan SKU, status pekerjaan dan nomor telepon selulernya,” papar mantan Direktur PDAM Padangpanjang itu.
Jevie mengatakan, program BPUM itu bukan program baru. Melainkan sudah berjalan sejak 2020-2021, pada saat kasus Covid-19 masih sangat tinggi. Pemerintah menyalurkan BPUM untuk membantu pelaku usaha mikro agar tetap eksis berusaha.
“Mudah-mudahan dapat membantu pelaku usaha mikro dan kegiatan usahanya bisa tetap berjalan. Tapi berapa nilai BPUM yang akan diberikan tahun ini, kita lihat saja nanti dalam penyalurannya ke rekening bank pelaku usaha mikro itu,” tambahnya.
Penerima BPUM 2022, katanya lagi, akan diberitahu melalui WA oleh Bank Syariah Indonesia. “Bagi pelaku usaha mikro yang belum tahu bagaimana mendaftarkan usahanya agar bisa mendapatkan dana BPUM 2022, datang saja ke Kantor Disperdakop UKM,” ujarnya. (*)