in

Kemenpar Tindak Lanjuti Rekomendasi Global Geo Park UNESCO

JAKARTA – Keindahan alam Indonesia menjadi daya tarik tersendiri di mata masyarakat, salah satunya adalah Geopark Rinjani. Wisatawan domestik dan mancanegara selalu berburu wisata alam untuk berekreasi dan edukasi.

Deputi Pengembangan dan Destinasi Wisata Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Dadang Rizky Ratman mengatakan pemerintah menangkap minat masyarakat dan menindak lanjuti rekomendasi Unesco untuk penetapan Unesco Global Geoparks (UGG).

Taman bumi (Geopark) adalah wilayah terpadu yang terdepan dalam perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan, dan mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sana.

“Kami terus menindaklanjuti 10 arahan dewan UGG terkait Rinjani untuk penetapan Rinjani menjadi Geopark,” kata Dadang, Minggu (9/4).

Menurut Dadang, sesuai surat Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO no B-00096/PARIS/170301 Februari 2017 Rinjani belum biasa di inskripsikan sebagai Geopark. Hal ini sesuai hasil pertemuan UNESCO Global Geopark Council yg diselenggarakan di Torquay Inggeris 24-25 September 2017,

“Dan Indonesia diberi waktu selama dua tahun untuk menindak lanjuti 10 butir Rekomendasi Dewan UGG tersebut,” ujar Dadang yang sudah diinstruksikan Menpar Arief Yahya untuk melakukan percepatan geopark.

Ia menjelaskan pemerintah akan melakukan comparative study untuk melihat keterkaitan Geopark Rinjani Lombok dengan Geopark Batur Bali. “Karena dianggap ada kemiripan, sehingga akan ditelaah lebih lanjut, untuk melihat kemiripan struktur geologinya,” katanya.

Kedua pemerintah akan mengembangkan kerjasama dengan pihak universitas serta lembaga penelitian untuk mendapatkan dukungan ilmiah. Upaya ini akan meningkatkan perbaikan desain panel interpretasi agar situs geologi tampak lebih baik. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Yes, Wonderful Indonesia Raih “Special Prize, The Best Booth Marine and Diving” di Jepang

BEKAS OPERASI CAESAR MEMUDAR DENGAN LADERMA