in

Kementerian ATR Setujui Substansi Ranperbup RDTR Matur

DISETUJUI: Bupati Agam Andri Warman menjemput dokumen persetujuan substansi atas Ranperbub Agam tentang RDTR Kawasan Matur ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Senin (13/3).(IST)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menyetujui substansi atas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Agam tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Matur tahun 2023-2043.

“Pernyataan setuju ini ditandai dengan diterimanya dokumen persetujuan substansi atas Ranperbub Agam atas RDTR dari Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta kemarin (Senin, red),” kata Kepala Dinas PUTR Kabupaten Agam, Ofrizon.

Ia melanjutkan, dokumen tersebut diterima Bupati Agam Andri Warman dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI Reny Windyawati.

Dikatakan, secara prinsip Kementerian ATR/BPN RI menyetujui Ranperbup Agam tentang RDTR Kawasan Matur tahun 2023-2043. Ranperbup ini dapat dilanjutkan menjadi Perbup Agam setelah dua bulan persetujuan substansi diterima.

“Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Agam telah melakukan percepatan penetapan Perbup Kawasan Matur sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR yaitu dua bulan setelah surat persetujuan substansi diterima. Ranperbup RDTR Kawasan Matur telah ditetapkan,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Tata Ruang, Nilma.

Ke depan, tambahnya, pemerintah daerah akan mempedomani dan mengawal perizinan serta investasi sesuai dengan Peraturan Bupati Agam tentang RDTR Matur tahun 2023-2043.

“Jadi dengan ditetapkannya RDTR Matur 2023-2043 ini yang mana sudah terintegrasikan ke dalam sistem OSS sehingga pelayanan perizinan akan lebih mudah,” sebutnya.

Ia menambahkan, RDTR berbasis digital yang diterapkan pemerintah daerah ini, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dapat diakses dan terbit dalam waktu 24 jam.

“Ini salah satu fungsi RDTR berbasis digital ini dimana KKKPR dapat diproses dalam waktu sehari, sebelumnya bisa memakan waktu 20 hari kerja,” sebutnya.

Diketahui, selain Agam, 9 kabupaten/kota lainnya juga menerima dokumen yang sama antara lain Kabupaten Bengkalis, Kota Cilegon, Kabupaten Sragen, Kabupaten Malang, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Badung. (ptr)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Lapas Narkotika Cek Darah Warga Binaan

Tabungan Utsman Dilanjutkan Tahun Depan