Seorang pria muda di Kota Payakumbuh berinisial JS, diamankan aparat keamanan, Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 19.10, lantaran mengenakan baju kaos berwarna merah dengan logo palu arit.
Komandan Kodim 0306/50 Kota, Letkol Kav Ferry Lahe, mengatakan pria berusia 27 tahun itu diamankan setelah sebelumnya Babinsa mendapat laporan dari warga yang melihat pria mengenakan baju kaos dengan logo simbol komunisme itu.
“Awalnya informasi warga yang diteruskan ke anggota kami dan ke saya. Kami teruskan ke pihak kepolisian. Unit Reskrim mengamankannya dan dibawa ke polres,” ungkap Ferry, Kamis (2/7/2020).
Menurut Ferry, logo palu arit yang terpampang persis di bagian dada itu berukuran cukup besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut mengaku mendapat baju kaos berlogo palu arit itu melalui jual beli online.
“Informasinya, dia beli online, ini informasi awal. Tapi lebih tepatnya tentu ke pihak kepolisian yang mendalami. Pria itu telah kami serahkan ke Polres Payakumbuh. Nah, kasus ini sepenuhnya akan diproses lebih lanjut oleh polisi,” sebut Ferry.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M Rosidie saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Pasalnya, dia mengaku sedang mengikuti rapat. “Saya lagi rapat, nanti ditelepon lagi ya,” ujar Rosidie. (*/hsn)