Tak Terima, Keluarga Laporkan Pelaku
Usia perkenalan baru seumur jagung, namun pemuda satu ini nekat berbuat asusila kepada seorang anak baru gede (ABG). Parahnya lagi, hal itu dilakukan pelaku di rumah orangtuanya.
Akibat perbuatannya, DR, 23, warga Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara harus berurusan dengan polisi. Sedangkan Bunga (nama samaran, red), 16, warga Pulai Nagari Lubukbasung hanya bisa pasrah setelah kegadisannya direnggut pelaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Bunga dicabuli DR pada Senin (9/10) sekitar pukul 03.00 di Nagari Manggopoh. Di hadapan penyidik, tersangka DR mengakui perbuatannya. Hal ini berawal ketika pada Minggu (8/10) sekitar pukul 15.25, pelaku berjalan-jalan dengan korban.
Dalam perjalanannya, tersangka menyatakan cintanya kepada korban. Tetapi tidak dijawab yang bersangkutan. Karena tidak ada jawaban, tersangka tidak mau mengantarkan korban pulang ke rumahnya sampai pukul 23.30. Tersangka pun memaksa korban menginap di rumah ibunya di Kajai Pisik, Nagari Manggopoh.
”Senin pagi (9/10) sekitar pukul 02.00, korban terbangun dan melihat tersangka sudah berada di sampingnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu M Reza, Kamis (19/10). Keluarga korban yang tidak senang atas kejadian ini, tambah Reza, akhirnya melapor ke Polres Agam sesuai dengan LP/127/X/2017-SPKT Res Agam.
Berbekal laporan itu, kata dia, polisi pun melakukan penyelidikan secara intensif dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, serta memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah bukti dan keterangan lengkap, selanjutnya anggota bergerak cepat untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
Semula jajarannya cukup sulit menyelidiki keberadaan tersangka. Polisi kemudian melakukan pancingan dengan cara meminta korban menghubungi yang bersangkutan. Dalam komunikasi dengan korban, tersangka DR meminta korban datang ke Kota Bukittinggi. “Pada saat bersamaan, korban kami perintahkan untuk naik mobil travel, namun kami mengikuti dari belakang,” jelasnya.
Dikatakanyan, korban bertemu dengan tersangka di Belakang Pasar Aurkuning. Setelah bertemu dan berbincang-bincang, anggota langsung bertindak dengan cepat dan menangkap tersangka. ”Tersangka langsung kami gelandang ke atas mobil bersama korban ke Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan secara intensif. Tersangka DR mengaku memperdaya korban dengan modus mengajak Bunga jalan-jalan dan kembali diantarkan pulang. Ajakan itu tidak dicurigai korban,” ungkapnya.
Polisi juga menyebutkan, perbuatan yang bersangkutan dilalukan dengan paksaan. ”Untuk saat ini, polisi akan terus melalukan penyidikan,” pungkas Reza. (*)
LOGIN untuk mengomentari.